POSKOTA.CO.ID - Ingin mengajukan bantuan sosial (bansos) PKH dan BPNT, tapi belum tahu cara mendaftarnya Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN)? Berikut simak selengkapnya di sini.
Presiden Prabowo Subianto meresmikan pemberlakuan DTSEN sebagai acuan data dalam penyaluran bansos tunai maupun pangan.
Dengan adanya data baru tersebut, pencairan bantuan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) pun menjadi lebih tepat sasaran.
Baca Juga: Mendagri: Tolong Pemda Gelontorkan Bansos Jelang Lebaran
Penjelasan dari PKH dan BPNT
Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) adalah bansos reguler dari Kementerian Sosial (Kemensos) RI untuk masyarakat miskin.
Tujuan dari adanya 2 bantuan tersebut adalah untuk membantu memenuhi kebutuhan dasar para KPM, seperti pangan dari BPNT serta pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial dari PKH.
Wujud dari bansos PKH dan BPNT adalah uang tunai yang nominalnya berbeda-beda. Kalau PKH tergantung dari komponennya, sementara dana BPNT sebesar Rp200.000 per bulan.
Syarat utama untuk bisa menerima bantuan PKH dan/atau BPNT adalah harus terdaftar di DTSEN yang sebelumnya bernama Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
DTSEN adalah gabungan dari DTKS, BKKBN, P3KE, dan berbagai data untuk calon penerima bansos dari lembaga pemerintah lainnya.
Pencairannya untuk sekarang ini bisa dilakukan di PT Pos Indonesia dan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) bank himbara yang terdiri dari BNI, BRI, BSI (khusus Aceh), dan Bank Mandiri.