Apakah Anak yang Belum Baligh Wajib Bayar Zakat Fitrah? Begini Penjelasannya

Selasa 25 Mar 2025, 20:23 WIB
Hukum membayar zakat fitrah bagi anak kecil yang belum baligh. (Sumber: Unsplash/Aldin Nasrun)

Hukum membayar zakat fitrah bagi anak kecil yang belum baligh. (Sumber: Unsplash/Aldin Nasrun)

POSKOTA.CO.ID - Zakat fitrah merupakan kewajiban yang harus ditunaikan oleh setiap Muslim di bulan Ramadhan.

Kewajiban ini menjangkau seluruh individu yang mampu atau memiliki harta berlebih.

Lantas, apakah anak yang belum baligh wajib membayar zakat fitrah? Simak penjelasannya berikut ini.

Baca Juga: Aturan Bayar Zakat Fitrah, Inilah Waktu Paling Afdal Menunaikannya

Aturan Zakat Fitrah

Perintah zakat fitrah berlaku untuk setiap Muslim, baik laki-laki maupun perempuan, yang memiliki kelebihan rezeki.

Tidak hanya orang dewasa, zakat fitrah juga diwajibkan bagi anak kecil atau anak yang belum baligh.

Namun, kewajiban tersebut dibebankan kepada orang tua atau wali yang menanggung nafkahnya.

Diriwayatkan oleh Ibnu Umar RA, Rasulullah SAW bersabda:

Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah sebanyak satu sha' kurma atau satu sha' gandum atas setiap Muslim, baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Dan beliau memerintahkan agar ditunaikan sebelum orang-orang keluar untuk sholat (Idulfitri)." (HR. Bukhari dan Muslim)

Baca Juga: Panduan Lengkap Zakat Fitrah 2025, Syarat, Niat, Besaran, dan Tata Cara Pembayarannya

Kemudian, zakat fitrah diberikan dalam bentuk bahan makanan pokok yang dikonsumsi sehari-hari, semisal beras.

Berita Terkait

News Update