POSKOTA.CO.ID - Viral di media sosial terjadi pemukulan terhadap tim medis di lokasi demo tolak revisi Undang-undang (RUU) TNI yang terjadi di depan kantor DPRD Kota Malang , Minggu 23 Maret 2025 malam.
Nampak demo tersebut rusuh dan banyak aparat dari polisi dan tentara memukul mundur aksi massa tersebut.
Namun aksi pemukulan oleh aparat kepada tim medis kala itu menjadi viral media sosial X.
Baca Juga: Posko Medis Aksi Tolak RUU TNI Malang Diserang, Warganet Sebut Aparat Langgar Konvensi Jenewa
Seperti di akun X @barengwar** memperlihatkan dari aparat memukul dengan pentungan kepada zona para tim medis.
Video yang berdurasi 52 detik tersebut memperlihatkan kebrutalan aparat memukul rata yang ada disekitar aksi demo.
Pada video tersebut ada beberapa dari tim medis sudah berteriak "tim medis, tim medis, namun aparat terus memukul para tim medis tersebut.
Hal itu menjadi viral di media sosial X soal pemukulan aparat kepada tim medis yang menyangkutkan dengan Konvensi Jenewa.
Apa itu Konvensi Jenewa ?
Konvensi Jenewa adalah pertemuan diplomatis yang menghasilkan sejumlah perjanjian kemanusiaan selama konflik bersenjata atau perang.
Konvensi Jenewa hukum berisi empat perjanjian dan tiga protokol untuk menetapkan hukum internasional dalam perang.
Meskipun sudah digelar sejak 1864, Konvensi Jenewa yang sering diangkat umumnya merujuk pada perjanjian tahun 1949 yang dibuat setelah Perang Dunia II.
Konvensi Jenewa IV ini memperbarui dari dua perjanjian yang sudah diadakan sejak 1929.
Rumusan keempat perjanjian pada 1949 berisi pasal-pasal yang menetapkan hak-hak dasar bagi tawanan perang, perlidungan bagi korban luka, dan pasal-pasal untuk melindungi warga sipil dalam kawasan perang.
Pada Konvensi Jenewa IV, pasal 20, paragraf pertama menetapkan bahwa orang-orang yang termasuk tim medis dan pasien yang terluka harus dilindungi.
Artinya, mereka tidak seharusnya dilibatkan dalam konflik dan mendapatkan serangan.