Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). (Sumber: Google Maps)

Nasional

UU TNI Digugat ke MK, Kapuspen Tegaskan Hormati Proses Hukum

Senin 24 Mar 2025, 13:58 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polemik Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) memasuki babak baru.

Undang-Undang yang baru saja disahkan itu langsung digugat oleh kelompok masyarakat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Menanggapi gugatan itu, Kapuspen TNI Kristomei Sianturi, menyatakan pihaknya tetap menghormati proses hukum yang berlaku.

"TNI tetap menghormati setiap proses hukum yang berlangsung di negara ini, termasuk hak setiap warga negara atau kelompok masyarakat untuk mengajukan gugatan ke MK," tegas Kristomei saat dikonfirmasi, Senin, 24 Maret 2025.

Menurut Kristomei, Undang-Undang TNI yang baru disahkan oleh DPR tentunya telah melalui proses legislasi yang melibatkan berbagai pihak, termasuk pemerintah dan DPR, tentunya dengan mempertimbangkan kepentingan pertahanan negara serta profesionalisme TNI.

Baca Juga: 10 Orang Hilang, Gedung DPRD Terbakar! Begini Kronologi Ricuhnya Unjuk Rasa Tolak UU TNI di Malang

Sehingga, ia memastikan bahwa revisi Undang-Undang yang telah disahkan itu menghormati supremasi sipil.

"Perubahan UU ini tetap menghormati dan dalam kerangka supremasi sipil, tetap berdasarkan nilai dan prinsip demokrasi serta memenuhi ketentuan hukum yang berlaku," terang Kristomei.

Lebih lanjut, Kristomei menegaskan TNI akan tetap fokus menjalankan tugas pokoknya sesuai konstitusi dan mendukung proses demokrasi serta supremasi hukum yang berlaku.

Karena itu terkait dengan gugatan terhadap UU TNI yang dilayangkan kelompok masyarakat, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada kepada MK.

"Menyerahkan sepenuhnya kepada mekanisme yang di MK untuk menilai dan memutuskan gugatan tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," terang Kristomei.

Revisi Undang-Undang TNI ini menuai protes dan penolakan dari berbagai kalangan, karena dianggap berpotensi menghidupkan kembali dwifungsi TNI atau militer.

Setidaknya ada tiga pasal yang menjadi sorotan masyarakat, yaitu Pasal 7 terkait tugas dan fungsi baru TNI dalam operasi selain perang (OMSP).

Kemudian Pasal 47 terkait penempatan prajurit aktif di jabatan sipil. Dengan revisi ini yang awalnya hanya 10 instasi sipil yang boleh ditempati militer, kini menjadi 14 instansi pemerintah.

Selanjutnya pasal yang menjadi sorotan masyarakat luas adalah Pasal 53 terkait perpanjangan usia pensiun TNI.

Perpanjangan masa usia pensiun dibagi menjadi tiga klaster antara Tamtama, Bintara, Perwira menengah, hingga Perwira Tinggi.

Diketahui revisi Undang-Undang TNI memang mendapat penolakan dari berbagai kalangan sebelum dan sesudah disahkan.

Revisi Undang-Undang TNI disahkan oleh DPR di ruang Paripurna gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat pada Kamis, 20 Maret 2025.

Tags:
UU TNIMahkamah KonstitusiMKRevisi UU TNI

Ali Mansur

Reporter

Fani Ferdiansyah

Editor