Poin-poin tersebut berdasarkan hasil kajian dari Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Indonesia, berikut beberapa di antaranya:
1. Revisi UU Polri akan semakin memberangus kebebasan berpendapat dan berekspresi: hak untuk memperoleh informasi: serta hak warga negara atas privasi terutama yang dinikmati di media sosial dan ruang digital.
2. RUU Polri akan memperluas kewenangan Intelkam yang dimiliki oleh Polri sampai melebihi lembaga-lembaga lain yang mengurus soal intelejen.
3. Kewenangan untuk melakukan penyadapan rentan terjadi penyalahgunaan karena pada RUU kepolisian, kewenangan penyadapan oleh Polri disebut dilakukan dengan didasarkan pada undang-undang terkait penyadapan, padahal Indonesia hingga saat ini belum memiliki suatu peraturan perundang-undangan mengenai penyadapan.
4. Revisi UU Polri akan semakin mendekatkan peran Polri menjadi superbody investigator.
5. Lewat RUU ini, Polisi juga mendapatkan wewenang untuk memegang komando untuk membina Pasukan Pengamanan Masyarakat (PAM) Swakarsa.
6. Revisi UU Polri juga menambah daftar kewenangan yang tidak jelas peruntukannya dan menimbulkan tumpang-Tindih kewenangan antara kementerian/lembaga negara.
7. Meski menambah deretan kewenangan terhadap kepolisian, namun RUU Polri tidak secara tegas mengatur perihal mekanisme pengawasan (oversight mechanism) bagi institusi Polri dan anggotanya.
Demikian informasi yang dapat Anda simak soal penolakan RUU Polri, semoga membantu.