Posko Medis Aksi Tolak RUU TNI Malang Diserang, Warganet Sebut Aparat Langgar Konvensi Jenewa

Senin 24 Mar 2025, 18:13 WIB
Aparat serang tim medis di aksi tolak RUU TNI di Malang (Sumber: X/barengwarga)

Aparat serang tim medis di aksi tolak RUU TNI di Malang (Sumber: X/barengwarga)

POSKOTA.CO.ID - Dampak pengesahan Revisi Undang-Undang TNI, masyarakat menyuarakan penolakannya lewat aksi demo. Salah satu aksi terjadi di Malang pada Minggu, 23 Maret 2025 kemarin.

Adapun aksi menolak RUU TNI tersebut berakhir ricuh dan menimbulkan korban luka-luka yang disebut oleh Aliansi Suara Rakyat (ASURO) dipukuli oleh pihak kepolisian.

Sejumlah demonstran yang luka-luka dibawa ke rumah sakit terdengar untuk ditangani dengan baik oleh para medis.

Baca Juga: Polisi yang Minta THR ke Pengusaha di Menteng Akhirnya Dicopot dan Ditahan 20 Hari

Massa mengerubungi gedung DPRD Kota Malang sejak Minggu sore. Semakin malam, situasi yang terjadi pun kian memanas.

Kerusuhan mulai terjadi ketika massa menghujani gedung DPRD dengan petasan. Hingga akhirnya pihak aparat memukul mundur massa.

Bentrok antara sejumlah massa aksi dengan polri dan TNI yang terjun ke lapangan tersebut menimbulkan korban luka.

Keadaan semakin tak terkendali saat muncul laporan bahwa polisi justru mendatangi tim medis dan menyerangnya.

Baca Juga: Ketua DPRD Jakarta Minta Pendataan Pendatang Baru Pasca-Mudik Lebaran Dilakukan Maksimal

“Malang butuh tim medis dan massa sudah mulai kepecah. Media diacak-acak sama polisi,” tulis akun X @barengwarga.

Menurut laporan dari akun tersebut, diketahui beberapa kawasan yang ricuh di antaranya sekitaran alun-alun, tugu, stasiun, Kayutangan, jadi aera rawan.

“Massa sudah mulai ditangkepin. Kapolresta turun dan intel banyak di sekitar tugu,” tambahnya.

Aksi polisi yang mendatangi tim medis dan melakukan penyerangan lantas menimbulkan protes dari masyarakat di media sosial.

Warganet menilai bahwa aparat justru melanggar Konvensi Jenewa dalam aksi penolakan RUU TNI di Malang tersebut.

Dalam Konvensi Jenewa, tenaga dan fasilitas medis ajangak boleh diserang. Ini bahkan bukan perang, dan TNI/POLRI menyerang zona medis secara brutal. At this point, ini udah jelas TERORISME NEGARA lewat aparat buat menindas rakyat. Period,” cuit akun X @My*** merespon video singkat seputar kericuhan yang terjadi.

Tak hanya itu saja, pembahasan seputar kisruh aksi di Malang tentang penolakan RUU TNI yang berujung polisi menyerang tim medis ini juga ramai dibicarakan.

Warganet berbondong-bondong menyuarakan protesnya akan aksi para aparat yang melanggar Konvensi Jenewa.

“Menyerang medis itu udah paling rendah serendah-rendahnya,” tulis akun X @xu***

“Padahal tenaga medis, fasilitas, dan transportasi medis dilindungi oleh hukum humaniter internasional, seperti Konvensi Jenewa. Dilarang menyerang mereka kecuali digunakan untuk tujuan militer. Mereka harus dihormati dan dilindungi dalam segala keadaan,” tambah akun X @san***

Sebagai informasi, dalam sebuah perang, para medis dan pers merupakan dua sosok yang tidak boleh diancam apalagi diserang.

Mengutip laman resmi Britannica, www.britannica.com, Konvensi Jenewa merupakan bagian dari Hukum Kemanusiaan Internasional yang disetujui sejak 1949.

Di mana, Konvensi Jenewa melindungi tenaga medis termasuk dalam konflik dan protes.

Terpantau hingga artikel ini diterbitkan, topik seputar Malang dan aksi tolak RUU tersebut masih ramai dibicarakan dan duduki trending topik Indonesia posisi ke 7.

Berita Terkait

News Update