JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Jagat maya kembali dihebohkan dengan ulah seorang oknum anggota kepolisian dari Polsek Metro Menteng yang nekat meminta tunjangan hari raya (THR) kepada pihak hotel.
Akibat aksinya yang tak patut dicontoh, oknum polisi tersebut langsung dicopot dari jabatannya dan kini mendekam dalam penahanan selama 20 hari ke depan.
Kasus ini mencuat usai surat permintaan THR dengan kop resmi Polsek Metro Menteng tersebar luas di media sosial.
Dalam surat tersebut, permintaan tunjangan dialamatkan kepada manajemen Hotel Mega Pro, diduga untuk kepentingan beberapa personel polisi yang bertugas di wilayah Kelurahan Pegangsaan.
Baca Juga: Surat Minta THR ke Hotel Viral, Kapolsek Menteng: Bukan Keluaran Polsek
Empat nama yang tercantum dalam surat permohonan tersebut antara lain: AKP Irawan Junaedi, Aiptu Hardi Bakri, Aipda Anwar, dan staf atas nama Rahman.
Surat itu menjadi viral karena mencantumkan stempel resmi kepolisian, memunculkan dugaan bahwa permintaan tersebut seolah-olah sah secara institusi.
Kapolsek Metro Menteng, Kompol Rezha Rahandhi, angkat bicara terkait insiden memalukan ini. Ia menegaskan bahwa Propam Polres Metro Jakarta Pusat langsung turun tangan melakukan pemeriksaan menyeluruh, tidak hanya terhadap para anggota yang namanya tercatut, tetapi juga kepada pihak hotel yang menerima surat tersebut.
“Saat ini, Propam Jakpus telah melakukan pemeriksaan intensif kepada semua pihak terkait. Mulai dari pembuat surat, yakni Bhabinkamtibmas Pegangsaan, hingga Kanit Binmas Polsek Menteng, bahkan pihak penerima surat di hotel pun turut diperiksa,” ungkap Rezha dalam keterangannya kepada wartawan pada Senin, 25 Maret 2025.
Baca Juga: Viral, Penumpang Taksi Online Ngaku Dibegal Polisi, Polsek Menteng Beri Penjelasan
Hasil pemeriksaan sementara mengungkap fakta mengejutkan. Surat permintaan THR tersebut ternyata dibuat oleh Aipda Anwar secara sepihak tanpa sepengetahuan pimpinan.