Minta THR ke Hotel, Bhabinkamtibmas Polsek Metro Menteng Dipatsus 20 Hari

Senin 24 Mar 2025, 17:03 WIB
Ilustrasi - Anggota Bhabinkamtibmas Polsek Metro Menteng dikenakan penempatan khusus (patsus) selama 20 hari akibat dugaan penyalahgunaan wewenang terkait minta THR ke hotel. (Sumber: Pixabay/Ichigo121212)

Ilustrasi - Anggota Bhabinkamtibmas Polsek Metro Menteng dikenakan penempatan khusus (patsus) selama 20 hari akibat dugaan penyalahgunaan wewenang terkait minta THR ke hotel. (Sumber: Pixabay/Ichigo121212)

Sebelumnya, sebuah surat dengan kop Polsek Metro Menteng yang berisi permintaan THR viral di media sosial.

Baca Juga: Viral Polsek Metro Menteng Minta THR ke Pengusaha

Surat dibuat untuk meminta uang dalam tangka Tunjangan Hari Raya (THR) kepada sebuah hotel di Menteng, Jakarta Pusat untuk anggota Bhabinkamtibmas Kelurahan Pegangsaan.

Menanggapi surat yang beredar di media sosial tersebut, Rezha menegaskan bahwa surat tersebut bukan dikeluarkan oleh pihaknya.

Namun dalam surat itu itu terdapat empat anggota yang terlibat yaitu AKP Irawan Junaedi, Aiptu Hardi Bakri, Aipda Anwar, dan staf Rahman.

"Kop surat, nomor dan stempel bukan keluaran Polsek," tegas Rezha.

Berita Terkait

News Update