Baca Juga: Korban Luka Berjatuhan dalam Demo RUU TNI, Apakah Hukum Humaniter Bisa Jadi Solusi?
Sementara itu, di Malang, demonstrasi yang digelar di kawasan Bundaran Tugu pada 23 Maret 2025 pun berakhir dengan tindakan represif aparat.
Video yang tersebar di media sosial memperlihatkan demonstran yang sudah tidak melakukan perlawanan tetap dipukul dan diseret oleh petugas.
Koalisi Masyarakat Sipil Malang Raya melaporkan adanya intimidasi dan penangkapan sewenang-wenang terhadap peserta aksi, termasuk jurnalis yang meliput di lapangan.
Desakan Evaluasi dan Penghentian Kekerasan
Menanggapi kejadian ini, sejumlah organisasi hak asasi manusia dan lembaga bantuan hukum menyerukan evaluasi menyeluruh terhadap tindakan aparat di lapangan.
Amnesty International Indonesia menyebut tindakan kekerasan yang terjadi sebagai pelanggaran terhadap prinsip-prinsip hak asasi manusia dan menuntut adanya akuntabilitas dari pihak kepolisian.
Baca Juga: Demo RUU TNI Malang: Aparat Intimidasi Korban Sampai ke RS, Baskara Putra Sebut Hina Banget
“Aparat keamanan seharusnya melindungi warga negara yang menjalankan hak konstitusionalnya untuk berkumpul dan menyampaikan pendapat secara damai,” kata Usman Hamid, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia.
Aksi penolakan terhadap RUU TNI diperkirakan akan terus berlanjut, seiring dengan desakan masyarakat agar pemerintah membatalkan rencana revisi yang dinilai berpotensi memperluas peran militer di ranah sipil.