(Kolase/Ist)

Nasional

PNS Bisa WFA Mulai Senin 24-27 Maret 2025, Cek Syarat dan Ketentuannya

Minggu 23 Mar 2025, 13:50 WIB

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) resmi menetapkan sejumlah aturan untuk para pimpinan setiap instansi pemerintah untuk melaksanakan fleksibilitas tempat dan waktu kerja bagi ASN.

Dilansir dari Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2025, ditetapkan etiap pimpinan instansi pemerintah boleh membagi jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from office/WFO) dan pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan dari rumah (work from home/WFH) dan/atau lokasi lain yang ditetapkan oleh pimpinan instansi pemerintah (work from anywhere/WFA).

Pimpinan instansi pemerintah diwajibkan untuk memastikan penyesuain pelaksanaan tugas kedinasan dengan cara bekerja yang fleksibel dan tidak menggangu kelancaran penyelengaraan pemerintahan dan pelayanan publik terhadap masayarakat.

Baca Juga: ASN Bisa Kerja dari Mana Saja! Kebijakan WFA Mulai 24 Maret 2025, Cek Aturan dan Ketentuannya

Tags:
syarat PNS WFAWFAPNS

Herdyan Anugrah Triguna

Reporter

Herdyan Anugrah Triguna

Editor