Maka, apabila seseorang menanggung lima orang, ia wajib membayar Rp235.000 bila menggunakan uang tunai, atau memberikan 12,5 kg beras kepada mustahik (penerima zakat).
Baca Juga: Buya Yahya Jelaskan Hukum Zakat Penghasilan: Ini Panduan Lengkapnya!
Waktu Pembayaran Zakat Fitrah
Terdapat lima waktu pembayaran zakat fitrah menurut hukum Islam:
- Waktu Wajib: Setelah matahari terbenam pada malam Idul Fitri hingga sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri.
- Waktu Afdhal (Utama): Setelah salat Subuh pada hari Idul Fitri sampai sebelum salat Id.
- Waktu Mubah (Boleh): Selama bulan Ramadan hingga malam terakhir Ramadan.
- Waktu Makruh: Setelah salat Idul Fitri hingga sebelum matahari terbenam pada hari raya.
- Waktu Haram: Setelah matahari terbenam pada hari Idul Fitri. Pembayaran zakat fitrah di waktu ini dianggap tidak sah sebagai zakat fitrah, tetapi sebagai sedekah biasa.
BAZNAS menganjurkan agar zakat fitrah dibayarkan sebelum hari raya agar pendistribusiannya merata kepada mereka yang berhak.
Baca Juga: Keutamaan Membayar Zakat Fitrah, Raih Berkah dari Kewajiban di Bulan Ramadhan
Niat Zakat Fitrah
Salah satu syarat sah zakat fitrah adalah melafalkan niat. Berikut beberapa contoh bacaan niat zakat fitrah sesuai dengan orang yang dizakati:
Untuk Diri Sendiri
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an nafsi fardhan lillahi ta’ala.
"Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri fardhu karena Allah Ta'ala."
Untuk Seluruh Keluarga
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘anniy wa ‘an jami’i ma yalzimuniy nafaqatuhum syar’an fardhan lillahi ta’ala.
"Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku fardhu karena Allah Ta'ala."
Untuk Istri
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an zaujati fardhan lillahi ta’ala.
"Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku fardhu karena Allah Ta'ala."