Ilustrasi - Di setiap aktivitasnya, travel gelap terkadang menggunakan mobil pribadi untuk mengantar penumpang. (Sumber: Poskota/Bilal Nugraha Ginanjar)

JAKARTA RAYA

MTI Sebut Suburnya Travel Gelap Jelang Lebaran Bukti Kegagalan Pemerintah

Minggu 23 Mar 2025, 14:35 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Menjelang mudik libur Idul Fitri 1446 hijriah atau Lebaran 2025, masih banyak masyarakat yang menggunakan jasa travel gelap yang beresiko.

Kementerian perhubungan (Kemenhub) sendiri mengakui kesulitan memberantas travel gelap, terutama saat arus mudik lebaran.

Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat, Djoko Setijowarno menilai maraknya travel gelap menandakan bentuk kegagalan pemerintah menyediakan angkutan umum ke pelosok negeri.

Karena memang Pemerintah wajib menyediakan angkutan umum, sesuai dengan Pasal 138 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Jadi bukan inovasi, akan tetapi kebutuhan masyarakat akan perjalanan untuk mencari nafkah yang tidak dipenuhi pemerintah," kata Djoko kepada Poskota, Minggu, 23 Maret 2025.

Baca Juga: Dishub Pandeglang Terima Banyak Aduan Soal Travel Gelap Jelang Lebaran

Menurut Djoko, angkutan umum diselenggarakan dalam upaya memenuhi kebutuhan angkutan yang selamat, aman, nyaman, dan terjangkau.

Pemerintah bertanggung jawab atas penyelenggaraan angkutan umum. Angkutan umum orang dan/atau barang hanya dilakukan dengan Kendaraan Bermotor Umum.

"Mudik lebaran 2024 lalu ditandai dengan kecelakaan minibus (travel gelap) dari arah Jakarta melintas di lajur berlawanan arah (contraflow), kemudian oleh ke lajur kanan di Tol Cikampek Km 58. Penumpang minibus sebanyak 12 orang meninggal dunia," terang Djoko.

Djoko juga menilai maraknya travel gelap merupakan kebutuhan perjalanan yang tidak dapat diakomodir layanan angkutan umum resmi atau legal.

Sebagian masyarakat yang beraktivitas di Kawasan Jabodetabek yang berasal dari pedesaan banyak yang memanfaatkannya. Angkutan pedesaan sudah hilang, sementara kebutuhan mobilitas warga di pedesaan meningkat.

Uniknya, menurut Djoko, keberadaan travel gelap yang beroperasi ke Kawasan Jabodetabek mudah dikenali dengan tempelan stiker.

Kendaraan memiliki stiker sebagai penanda travel gelap untuk menghindari razia. Pemilik stiker adalah oknum aparat penegak hukum yang dimiliki dengan cara membeli. Oknum tersebut menjamin jika kendaraan ditilang akan dibantu menyelesaikan segera.

"Namun, sekarang sebagian tidak berstiker, tapi mudah dikenali dari jenis kendaraan yang digunakan yaitu Elf atau Grandmax," beber Djoko.

Baca Juga: Terminal Bus Mandala Lebak Sepi, Sopir Bus Keluhkan Travel Gelap

Menurut Djoko, travel gelap biasanya beroperasi dengan sistem door-to-door, mengantarkan penumpang langsung ke tujuan. Penumpang dijemput di titik sesuai share location yang diberikan kepada agen.

Selain itu, sistem pembayaran lebih fleksibel, bisa dilakukan di awal atau setelah tiba di tempat tujuan.

"Bahkan, ada layanan penawaran promo jika berombongan 6-7 penumpang, dapat gratis satu penumpang," jelas Djoko.

Maraknya bisnis travel gelap membuat para pengusaha angkutan umum resmi merasa resah.

Mereka diwajibkan mematuhi regulasi, sementara travel gelap terus beroperasi tanpa kepatuhan aturan dan tanpa tindakan tegas dari pemerintah.

"Bisnis travel gelap beroperasi sudah sejak lama dan jumlahnya sudah ratusan armada setiap hari yang masuk Kawasan Jabodetabek," ucap Djoko.

Tags:
pemerintahLebarantravel gelapangkutan umum

Ali Mansur

Reporter

Fani Ferdiansyah

Editor