Kapan Waktu yang Tepat Membayarkan Zakat Fitrah di Bulan Ramadhan?

Minggu 23 Mar 2025, 00:04 WIB
Ini waktu yang tepat untuk membayar Zakat Fitrah di Bulan Suci Ramadhan 2025 : Pinterest)

Ini waktu yang tepat untuk membayar Zakat Fitrah di Bulan Suci Ramadhan 2025 : Pinterest)

Baca Juga: Apakah Fakir Miskin juga Wajib Menunaikan Zakat Fitrah? Simak Penjelasan Buya Yahya

5. Waktu Haram

Jika zakat fitrah ditunda hingga setelah hari raya berakhir tanpa alasan yang syar'i, maka perbuatan tersebut termasuk dosa. Zakat tetap wajib dibayarkan, namun statusnya berubah menjadi sedekah biasa, bukan zakat fitrah.

Dalil Al-Qur'an dan Hadits Tentang Zakat Fitrah

1. Al-Qur'an

Allah SWT berfirman dalam Al-Qur'an, meskipun ayat tentang zakat fitrah secara khusus tidak disebutkan, namun perintah umum tentang zakat ada di banyak tempat. Salah satunya:

"Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka..."

(QS. At-Taubah: 103)

Ayat ini sering dijadikan dalil bahwa zakat, termasuk zakat fitrah, bertujuan menyucikan jiwa dan harta orang yang mengeluarkannya.

Baca Juga: Layanan Zakat, Infak, Sedekah Baznas Kini Bisa Diakses Lewat myBCA

2. Hadits

Rasulullah SAW secara tegas mewajibkan zakat fitrah bagi setiap Muslim di bulan Ramadhan.

"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah sebagai pembersih bagi orang yang berpuasa dari perkataan yang sia-sia dan kotor, serta sebagai makanan bagi orang miskin. Barang siapa yang menunaikannya sebelum shalat Id, maka itu adalah zakat yang diterima. Dan barang siapa yang menunaikannya setelah shalat Id, maka itu hanya dianggap sebagai sedekah biasa."

(HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah)

Dalam hadits lain disebutkan:

"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ dari kurma atau satu sha’ dari gandum atas setiap orang Muslim, baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Dan beliau memerintahkan agar zakat fitrah itu ditunaikan sebelum orang-orang keluar untuk melaksanakan shalat Id."

Berita Terkait

News Update