POSKOTA.CO.ID - Pemerintah menyalurkan bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) kepada keluarga yang memenuhi syarat.
Bansos ini bertujuan untuk membantu penerima manfaat dalam memenuhi kebutuhan dasar seperti pendidikan, kesehatan, maupun kesejahteraan sosial.
Beberapa kategori yang layak menerima bantuan PKH di antaranya ibu hamil, balita, anak sekolah, penyandang disabilitas, atau lanjut usia (lansia).
Berikut ini informasi besaran bansos PKH sesuai masing-masing kategori penerima manfat. Simak selengkapnya!
Baca Juga: 6 Hal yang Membuat KPM Bansos PKH dan BPNT Tidak Lolos Survei Ground Check DTSEN
Program Keluarga Harapan (PKH)
Melansir dari laman resmi Kementerian Sosial (Kemensos), PKH merupakan program pemberian bantuan tunai bersyarat kepada keluarga kurang mampu.
PKH bermanfaat untuk mengurangi kemiskinan dan kesenjangan serta menciptakan perubahan perilaku dan kemandirian.
Untuk mendapatkan bansos PKH, Anda harus memenuhi syarat dan kriteria, termasuk terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Simak beberapa syarat penerima bansos PKH berikut ini.
Baca Juga: Cara Mudah Pantau Status Pencairan Bansos Pemprov DKI Jakarta via SILADU
Syarat Penerima PKH
Pastikan Anda memenuhi syarat berikut untuk mendapatkan bansos PKH.
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Terdaftar sebagai keluarga yang membutuhkan bantuan di kantor kelurahan setempat
- Bukan anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), Polri, ataupun ASN
- Tidak menerima bantuan lain dari pemerintah
- Nama telah masuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN)
- Termasuk kategori PKH