POSKOTA.CO.ID - Pemerintah kembali menghadirkan program bantuan sosial untuk lansia dan penyandang disabilitas pada tahun 2025 sebagai wujud kepedulian terhadap kelompok rentan yang memerlukan perhatian khusus.
Program ini dirancang untuk memberikan perlindungan sosial dan meningkatkan kesejahteraan bagi mereka yang kesulitan memenuhi kebutuhan dasar sehari-hari, baik karena faktor usia lanjut maupun keterbatasan fisik, mental, intelektual, atau sensorik.
Bantuan sosial ini diharapkan dapat meringankan beban hidup penerima dengan memfasilitasi akses yang lebih baik ke layanan kesehatan, nutrisi, dan kebutuhan pokok lainnya. Selain itu, pemerintah terus berupaya memperluas cakupan penerima bantuan sosial agar lebih banyak lansia dan penyandang disabilitas yang dapat merasakan manfaat dari program ini.
Persyaratan Penerima Bantuan Sosial Lansia dan Disabilitas
Untuk memastikan bantuan sosial tepat sasaran, pemerintah menetapkan beberapa kriteria yang harus dipenuhi oleh calon penerima. Berikut adalah persyaratan yang perlu dipenuhi:
- Lansia Berusia di Atas 60 Tahun
Bantuan sosial ini diperuntukkan bagi warga lanjut usia yang telah berusia 60 tahun ke atas. Prioritas diberikan kepada lansia yang tidak memiliki penghasilan tetap, tidak memiliki keluarga yang mampu menopang kebutuhan hidupnya, atau tinggal sendiri tanpa pendamping. Lansia yang berada dalam kondisi rentan dan tidak mampu bekerja lagi menjadi prioritas utama dalam program ini.
- Penyandang Disabilitas
Program ini juga mencakup individu dengan disabilitas, baik yang mengalami keterbatasan fisik, mental, intelektual, atau sensorik. Penyandang disabilitas sering menghadapi tantangan dalam kehidupan sehari-hari, seperti kesulitan mobilitas, akses pekerjaan, atau layanan kesehatan. Bantuan sosial ini bertujuan untuk membantu mereka memenuhi kebutuhan dasar dan mendorong kemandirian hidup.
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
Calon penerima harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial. DTKS merupakan basis data resmi penerima bantuan sosial. Jika belum terdaftar, calon penerima dapat mengajukan pendaftaran melalui pemerintah daerah setempat dengan melampirkan dokumen yang diperlukan.
- Tidak Menerima Bantuan Sosial Lainnya
Pemerintah memprioritaskan penerima yang belum mendapatkan bantuan sosial lain, seperti Program Keluarga Harapan (PKH) atau Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT). Hal ini bertujuan untuk menghindari tumpang tindih dalam penyaluran bantuan dan memastikan distribusi yang merata.
Prosedur Pendaftaran Bantuan Sosial Lansia dan Disabilitas
Calon penerima bantuan sosial harus mengikuti proses pendaftaran yang telah ditetapkan. Berikut adalah langkah-langkahnya:
- Mengecek Status Kepesertaan di DTKS
Calon penerima perlu memastikan bahwa nama mereka sudah terdaftar dalam DTKS. Pengecekan dapat dilakukan secara online melalui situs resmi Kementerian Sosial atau menggunakan aplikasi Cek Bansos yang tersedia di smartphone.
- Mendaftar Melalui Kelurahan atau Dinas Sosial