POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Indonesia akan menghapus sistem Kelas Rawat Inap 1, 2, dan 3 di rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Sebagai gantinya, akan diterapkan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang mulai berlaku pada 30 Juni 2025.
Perubahan ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024, yang merupakan revisi ketiga atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Apa Itu Kelas Rawat Inap Standar (KRIS)
Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) akan menetapkan standar pelayanan rawat inap yang harus diterima oleh seluruh peserta BPJS Kesehatan.
Baca Juga: Optimalisasi Layanan BPJS, AdMedika dan Great Eastern Life Indonesia Luncurkan AdClaim
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menjelaskan bahwa KRIS akan diterapkan secara bertahap mulai tahun 2025.
Tujuannya adalah menciptakan sistem jaminan kesehatan yang lebih inklusif, di mana semua peserta, baik kaya maupun miskin, mendapatkan layanan yang setara meskipun dengan tarif iuran yang berbeda.
Skema dan Penerapan KRIS
Mulai 30 Juni 2025, sebanyak 3.116 rumah sakit di Indonesia diharapkan telah menerapkan KRIS.
Saat ini, dari 2.766 rumah sakit yang telah divalidasi oleh Dinas Kesehatan, hanya sekitar 600 rumah sakit yang memenuhi standar KRIS yang ditetapkan pemerintah.
Kriteria Kamar yang Harus Dipenuhi Rumah Sakit
Ada 12 kriteria KRIS yang harus dipenuhi rumah sakit, termasuk kamar mandi yang dapat diakses dengan kursi roda, fasilitas nurse call, dan outlet oksigen di setiap tempat tidur.
Salah satu tantangan terbesar adalah memenuhi standar aksesibilitas kamar mandi, di mana 49% rumah sakit di Indonesia belum memenuhi kriteria ini.
Perubahan Iuran BPJS Kesehatan
Meskipun perubahan kelas rawat inap sudah direncanakan, iuran BPJS Kesehatan saat ini belum berubah hingga ada keputusan lebih lanjut dari pemerintah.
Iuran tetap mengikuti ketentuan yang berlaku selama masa transisi, berdasarkan Perpres Nomor 63 Tahun 2022. Berikut rincian iuran BPJS Kesehatan saat ini:
- Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI): Iuran dibayar langsung oleh pemerintah.
- Pekerja Penerima Upah (PPU):
- Lembaga Pemerintahan: 5 persen dari gaji atau upah bulanan (4 persen dibayar oleh pemberi kerja, 1 persen oleh peserta).
- BUMN, BUMD, dan Swasta: 5 persen dari gaji atau upah bulanan (4 persen dibayar oleh pemberi kerja, 1 persen oleh peserta).
- Keluarga Tambahan PPU: Iuran sebesar 1 persen dari gaji per orang per bulan.
- Peserta PBPU (Pekerja Bukan Penerima Upah): Iuran untuk kelas III sebesar Rp 42.000, kelas II Rp 100.000, dan kelas I Rp 150.000 per bulan.
- Iuran bagi Veteran dan Perintis Kemerdekaan: 5 persen dari 45 persen gaji pokok PNS golongan III/a.
Masa Transisi dan Aturan Pembayaran Iuran
Selama masa transisi, peserta BPJS Kesehatan masih akan membayar iuran seperti biasa. Pembayaran iuran harus dilakukan paling lambat setiap tanggal 10 setiap bulan.
Baca Juga: Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan di Tahun 2025, Cek Syaratnya di Sini!
Tidak ada denda untuk keterlambatan pembayaran hingga 1 Juli 2026. Namun, denda akan dikenakan jika peserta mendapatkan layanan rawat inap lebih dari 45 hari setelah status kepesertaan diaktifkan kembali.
Dengan diterapkannya KRIS dan pembaruan sistem jaminan kesehatan ini, diharapkan seluruh masyarakat dapat menerima layanan kesehatan yang adil dan merata, serta mendukung prinsip gotong royong dalam sistem jaminan kesehatan nasional.