POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Indonesia akan menghapus sistem Kelas Rawat Inap 1, 2, dan 3 di rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Sebagai gantinya, akan diterapkan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang mulai berlaku pada 30 Juni 2025.
Perubahan ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024, yang merupakan revisi ketiga atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Apa Itu Kelas Rawat Inap Standar (KRIS)
Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) akan menetapkan standar pelayanan rawat inap yang harus diterima oleh seluruh peserta BPJS Kesehatan.
Baca Juga: Optimalisasi Layanan BPJS, AdMedika dan Great Eastern Life Indonesia Luncurkan AdClaim
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menjelaskan bahwa KRIS akan diterapkan secara bertahap mulai tahun 2025.
Tujuannya adalah menciptakan sistem jaminan kesehatan yang lebih inklusif, di mana semua peserta, baik kaya maupun miskin, mendapatkan layanan yang setara meskipun dengan tarif iuran yang berbeda.
Skema dan Penerapan KRIS
Mulai 30 Juni 2025, sebanyak 3.116 rumah sakit di Indonesia diharapkan telah menerapkan KRIS.
Saat ini, dari 2.766 rumah sakit yang telah divalidasi oleh Dinas Kesehatan, hanya sekitar 600 rumah sakit yang memenuhi standar KRIS yang ditetapkan pemerintah.
Kriteria Kamar yang Harus Dipenuhi Rumah Sakit
Ada 12 kriteria KRIS yang harus dipenuhi rumah sakit, termasuk kamar mandi yang dapat diakses dengan kursi roda, fasilitas nurse call, dan outlet oksigen di setiap tempat tidur.
Salah satu tantangan terbesar adalah memenuhi standar aksesibilitas kamar mandi, di mana 49% rumah sakit di Indonesia belum memenuhi kriteria ini.
Perubahan Iuran BPJS Kesehatan