Di sisi lain, Ketua Ombudsman Mokhamad Najih menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan uji petik atau pengujian acak di beberapa provinsi untuk mengevaluasi kondisi Minyakita di lapangan.
Hal ini bertujuan untuk memberikan masukan kepada pemerintah agar kebijakan yang diambil benar-benar melindungi konsumen, namun tetap adil bagi produsen dan distributor.
Baca Juga: Jelang Lebaran 2025, MinyaKita di Pasar Pandeglang Langka
"Ini menjadi masukan, saran perbaikan, bagaimana langkah-langkah yang sudah ditempuh agar ke depan lebih baik lagi, sehingga perlindungan masyarakat bisa lebih optimal," ujarnya.
Salah satu fokus utama evaluasi dari Ombudsman tersebut adalah mengenai harga eceran tertinggi (HET) Minyakita.
Jika hasil evaluasi menunjukkan adanya ketidakseimbangan antara harga dan biaya produksi, maka bukan tidak mungkin pemerintah akan melakukan penyesuaian harga.
Namun, perubahan harga tentu harus mempertimbangkan banyak faktor, termasuk daya beli masyarakat menjelang hari besar seperti Lebaran.
Baca Juga: Pemprov Jakarta Perketat Pengawasan Takaran MinyaKita dan Beras di Pasaran
Ajak Masyarakat Mengawasi Lapangan
Agar evaluasi berjalan maksimal, Kemendag juga mengajak masyarakat untuk ikut berperan dalam pengawasan di lapangan.
Jika menemukan harga MinyaKita yang terlalu tinggi atau kelangkaan yang tidak wajar, masyarakat bisa melapor ke pihak berwenang.
Ini menjadi langkah penting agar distribusi minyak goreng bersubsidi benar-benar sampai ke konsumen dengan harga yang sesuai kebijakan pemerintah.