Seorang pedagang mengukur volume minyak merek Minyakita di Pasar Tebet, Jakarta Selatan, Selasa, 11 Maret 2025. (Sumber: Poskoata/ Bilal Nugraha Ginanjar)

EKONOMI

Setelah Ramai Kontroversi Minyakita, Kemendag Janji Akan Lakukan Sejumlah Evaluasi

Sabtu 22 Mar 2025, 22:52 WIB

POSKOTA.CO.ID – Setelah adanya sejumlah kontroversi, akhirnya Kementerian Perdagangan (Kemendag) menegaskan akan mengevaluasi seluruh aspek terkait MinyaKita.

Mulai dari distribusi, sistem pengemasan (repacker), hingga harga eceran tertinggi (HET). Ini dilakukan untuk memastikan distribusi MinyaKita berjalan lancar dan sesuai regulasi.

Hal tersebut diungkapkan oleh Menteri Perdagangan Budi Santoso, usai bertemu dengan Ketua Ombudsman RI Mokhamad Najih di kantor Kemendag, Jumat, 21 Maret 2025.

Baca Juga: Kelimpungan Cari Minyak Goreng: MinyaKita Menghilang Jelang Lebaran

Perketat Pengawasan Jelang Lebaran

"Ke depan kita akan atur semua, mulai dari distribusinya, termasuk repacker-nya kemudian D1 (distributor utama), D2, dan HET-nya. Kita evaluasi semua," ujar Budi.

Kemendag juga menerima berbagai masukan dari repacker terkait tantangan di lapangan. Ke depan, kata dia, aturan pengemasan akan diperketat agar sistem distribusi lebih adil bagi semua pihak.

Salah satu alasan pengawasan diperketat adalah karena biasanya permintaan minyak goreng selalu meningkat menjelang Lebaran.

Oleh karena itu, Kemendag juga ingin memastikan tidak ada penimbunan, kelangkaan, atau kenaikan harga yang tidak wajar dari minyak goreng rakyat ini.

Baca Juga: Polres Jakbar Bongkar Produksi MinyaKita Tanpa Izin Produksi, Pelaku Manipulasi Volume

"Semua itu akan dijadikan bahan referensi dalam membuat kebijakan-kebijakan terkait distribusi dan sebagainya yang berkaitan dengan MinyaKita," tegasnya.

Sebab, pemerintah tidak ingin masalah minyak goreng terulang kembali seperti tahun-tahun sebelumnya. Yakni saat stok di pasar berkurang, sementara harga malah melonjak drastis.

Di sisi lain, Ketua Ombudsman Mokhamad Najih menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan uji petik atau pengujian acak di beberapa provinsi untuk mengevaluasi kondisi Minyakita di lapangan.

Hal ini bertujuan untuk memberikan masukan kepada pemerintah agar kebijakan yang diambil benar-benar melindungi konsumen, namun tetap adil bagi produsen dan distributor.

Baca Juga: Jelang Lebaran 2025, MinyaKita di Pasar Pandeglang Langka

"Ini menjadi masukan, saran perbaikan, bagaimana langkah-langkah yang sudah ditempuh agar ke depan lebih baik lagi, sehingga perlindungan masyarakat bisa lebih optimal," ujarnya.

Salah satu fokus utama evaluasi dari Ombudsman tersebut adalah mengenai harga eceran tertinggi (HET) Minyakita.

Jika hasil evaluasi menunjukkan adanya ketidakseimbangan antara harga dan biaya produksi, maka bukan tidak mungkin pemerintah akan melakukan penyesuaian harga.

Namun, perubahan harga tentu harus mempertimbangkan banyak faktor, termasuk daya beli masyarakat menjelang hari besar seperti Lebaran.

Baca Juga: Pemprov Jakarta Perketat Pengawasan Takaran MinyaKita dan Beras di Pasaran

Ajak Masyarakat Mengawasi Lapangan

Agar evaluasi berjalan maksimal, Kemendag juga mengajak masyarakat untuk ikut berperan dalam pengawasan di lapangan.

Jika menemukan harga MinyaKita yang terlalu tinggi atau kelangkaan yang tidak wajar, masyarakat bisa melapor ke pihak berwenang.

Ini menjadi langkah penting agar distribusi minyak goreng bersubsidi benar-benar sampai ke konsumen dengan harga yang sesuai kebijakan pemerintah.

Tags:
distribusi minyak goreng bersubsidikenaikan harga yang tidak wajarpermintaan minyak gorengdistribusi MinyaKita

Fia Afifah Rahmah

Reporter

Fia Afifah Rahmah

Editor