Mau buat NPWP tapi malas antre di kantor pajak? Tenang, sekarang bisa daftar secara online! (Sumber: flazztax)

Nasional

Menonaktifkan NPWP Tanpa Harus ke Kantor Pajak Apakah Bisa? Cek Caranya di Sini!

Sabtu 22 Mar 2025, 22:48 WIB

POSKOTA.CO.ID - Di era digital yang semakin berkembang, akses layanan publik kini semakin mudah, termasuk dalam pengelolaan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Bagi wajib pajak yang ingin menonaktifkan NPWP tanpa perlu datang langsung ke kantor pajak, pemerintah telah menyediakan layanan online yang lebih praktis dan efisien.

Melalui metode ini, wajib pajak dapat menghemat waktu dan biaya, serta lebih nyaman, terutama bagi mereka yang memiliki keterbatasan untuk mengunjungi kantor pajak secara langsung.

Dengan memahami prosedur penonaktifan NPWP secara daring, masyarakat dapat mengelola kewajiban perpajakannya dengan lebih baik sekaligus tetap mematuhi peraturan yang berlaku.

Baca Juga: Pemerintah Bakal Gabung NPWP dan NIK KTP untuk Apa?

Panduan Menonaktifkan NPWP Secara Online

1. Melalui Kring Pajak

2. Melalui Situs Pajak.go.id

Penonaktifan NPWP ini memiliki beberapa syarat yang harus dipenuhi, sebagaimana diatur dalam Pasal 24 ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak PER-04/PJ/2020.

Syarat Penonaktifan NPWP

Baca Juga: 10 Menit Auto Cair! Daftar Pinjol Resmi OJK Langsung Cair Tanpa NPWP

Dengan memahami syarat dan prosedur ini, wajib pajak dapat memastikan bahwa penonaktifan NPWP dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku tanpa harus datang langsung ke kantor pajak.

Tags:
Syarat Penonaktifan NPWPPanduan Menonaktifkan NPWP Secara OnlineNomor Wajib Pajakera digital

Insan Sujadi

Reporter

Insan Sujadi

Editor