Buya Yahya Jelaskan Hukum Zakat Penghasilan: Ini Panduan Lengkapnya!

Sabtu 22 Mar 2025, 23:53 WIB
Pengasuh Pondok Pesantren, Buya Yahya menjelaskan hukum zakat penghasilan. (Sumber: Capture Youtube Buya Yahya Official)

Pengasuh Pondok Pesantren, Buya Yahya menjelaskan hukum zakat penghasilan. (Sumber: Capture Youtube Buya Yahya Official)

Buya Yahya memaparkan bahwa zakat penghasilan dapat dianalogikan dengan zakat emas dan perak.

Nisabnya disamakan dengan nilai 85 gram emas murni. Jika selama setahun total penghasilan bersih seseorang mencapai nilai tersebut (sekitar Rp70 juta, tergantung harga emas yang berlaku), maka wajib dikeluarkan zakat sebesar 2,5 persen.

Beliau menekankan bahwa penghasilan yang dihitung adalah penghasilan bersih, yaitu setelah dikurangi kebutuhan pokok seperti biaya hidup, operasional kerja, transportasi, dan lainnya.

“Jika gajinya besar, misal Rp10 juta per bulan, namun setelah dikurangi kebutuhan pokok masih tersisa banyak dan selama setahun jumlahnya mencapai nisab, maka wajib dikeluarkan zakatnya 2,5 persen,” jelas Buya Yahya.

Buya juga menyoroti pentingnya kejujuran dalam menghitung pengeluaran dan penghasilan. Jangan sampai seseorang bersikap pelit atau mencari-cari alasan untuk tidak menunaikan zakat.

Menurutnya, zakat profesi adalah bentuk tanggung jawab sosial bagi yang mampu.

Baca Juga: Dalil Al-Quran tentang Perintah Zakat Fitrah, Umat Muslim Wajib Tahu!

Apakah Zakat Penghasilan Bisa Disalurkan ke Palestina?

Dalam kajiannya, Buya Yahya juga menjawab pertanyaan mengenai penyaluran zakat penghasilan ke wilayah yang membutuhkan bantuan, seperti Palestina.

Beliau menyebutkan bahwa zakat bisa disalurkan kepada kelompok fi sabilillah, termasuk saudara-saudara kita di Palestina yang tengah berjuang dan membutuhkan dukungan kemanusiaan.

“Zakat profesi bisa didonasikan ke Palestina, asalkan penyalurannya sesuai dengan ketentuan syariat,” terang Buya Yahya.

Penekanan Buya Yahya: Jangan Sampai Ada Kezaliman!

Buya Yahya juga mengingatkan para panitia zakat agar tidak terlalu terburu-buru meminta zakat profesi dari setiap orang tanpa pertimbangan yang adil.

Menurutnya, tidak semua orang yang berpenghasilan harus langsung dipaksa membayar zakat, apalagi jika pendapatannya belum mencapai nisab.

Berita Terkait

News Update