POSKOTA.CO.ID - Zakat Fitrah atau zakat al-fitr merupakan sebuah kewajiban bagi umat Muslim di bulan Ramadhan.
Allah SWT memerintahkan hamba-Nya untuk mengeluarkan zakat, yaitu menyisihkan sebagan harta untuk diberikan kepada mereka yang berhak menerimanya, seperti fakir, miskin, dan lain-lain.
Kewajiban ini tercatat sebagai rukun Islam yang keempat setelah berpuasa di bulan Ramadhan.
Selain untuk menyucikan diri, zakat fitrah juga dimaknai sebagai bentuk kepedulian terhadap orang yang kurang mampu.
Baca Juga: Inilah 8 Golongan Penerima Zakat, Ada Siapa Saja?
Dengan menunaikan zakat fitrah, seseorang dapat membagi rasa kebahagiaan dan kemenangan di hari raya kepada masyarakat fakir atau miskin yang serba kekurangan.
Besaran zakat fitrah adalah berupa beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.
Ulama terdahulu, seperti Shaikh Yusuf Qardawi membolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha' gandum, kurma, atau beras.
Adapun nominal uang tersebut menyesuaikan dengan harga makanan pokok yang setara dengan 2,5 kg atau 3,5 liter beras.
Baca Juga: Kapan Waktu yang Tepat untuk Membayar Zakat Fitrah? Ini Penjelasan Lengkapnya
Dalil Al-Quran tentang Zakat Fitrah
Ada beberapa dalil Al-Quran yang menegaskan perintah zakat fitrah. Simak selengkapnya.