Pengasuh Pondok Pesantren, Buya Yahya menjelaskan hukum zakat penghasilan. (Sumber: Capture Youtube Buya Yahya Official)

KHAZANAH

Buya Yahya Jelaskan Hukum Zakat Penghasilan: Ini Panduan Lengkapnya!

Sabtu 22 Mar 2025, 23:53 WIB

POSKOTA.CO.ID - Pertanyaan mengenai kewajiban zakat dari penghasilan tambahan atau rezeki di luar gaji tetap sering kali muncul di tengah masyarakat.

Apakah rezeki tak terduga juga wajib dizakati? Dan bagaimana Islam sebenarnya mengatur tentang zakat penghasilan atau yang kini dikenal sebagai zakat profesi?

Menjawab berbagai pertanyaan tersebut, Pengasuh Pondok Pesantren Al Bahjah, Buya Yahya memberikan penjelasan mendalam melalui sebuah kajian yang disiarkan di Channel YouTube resmi Buya Yahya.

Baca Juga: Keutamaan Membayar Zakat Fitrah, Raih Berkah dari Kewajiban di Bulan Ramadhan

Dalam penuturannya, beliau membedah tuntas konsep zakat penghasilan dari sudut pandang fikih klasik hingga ijtihad ulama kontemporer.

Zakat Penghasilan, Apakah Wajib?

Menurut Buya Yahya, istilah zakat profesi sebenarnya tidak ditemukan dalam kitab-kitab fikih klasik. Zaman dahulu, para ulama hanya membahas zakat dari hasil pertanian, peternakan, emas, perak, dan perdagangan.

Sedangkan penghasilan dari jerih payah atau profesi, seperti gaji, dianggap sebagai hasil usaha pribadi (kasb), yang pada masa itu tidak secara otomatis dikenai zakat.

Namun, seiring perkembangan zaman dan kompleksitas ekonomi modern, ulama masa kini melakukan ijtihad dan memperkenalkan istilah zakat profesi.

Buya Yahya menegaskan bahwa zakat penghasilan ini adalah hasil ijtihad para ulama kontemporer yang bertujuan menjaga keseimbangan sosial di tengah masyarakat.

“Kalau di masa dahulu tidak dikenal zakat profesi karena dianggap sebagai hasil jerih payah. Tapi sekarang, melihat besarnya penghasilan sebagian orang, para ulama melakukan ijtihad untuk menetapkan zakat atas penghasilan tersebut,” ujar Buya Yahya dalam penjelasannya.

Baca Juga: Layanan Zakat, Infak, Sedekah Baznas Kini Bisa Diakses Lewat myBCA

Cara Menghitung Zakat Penghasilan Menurut Buya Yahya

Buya Yahya memaparkan bahwa zakat penghasilan dapat dianalogikan dengan zakat emas dan perak.

Nisabnya disamakan dengan nilai 85 gram emas murni. Jika selama setahun total penghasilan bersih seseorang mencapai nilai tersebut (sekitar Rp70 juta, tergantung harga emas yang berlaku), maka wajib dikeluarkan zakat sebesar 2,5 persen.

Beliau menekankan bahwa penghasilan yang dihitung adalah penghasilan bersih, yaitu setelah dikurangi kebutuhan pokok seperti biaya hidup, operasional kerja, transportasi, dan lainnya.

“Jika gajinya besar, misal Rp10 juta per bulan, namun setelah dikurangi kebutuhan pokok masih tersisa banyak dan selama setahun jumlahnya mencapai nisab, maka wajib dikeluarkan zakatnya 2,5 persen,” jelas Buya Yahya.

Buya juga menyoroti pentingnya kejujuran dalam menghitung pengeluaran dan penghasilan. Jangan sampai seseorang bersikap pelit atau mencari-cari alasan untuk tidak menunaikan zakat.

Menurutnya, zakat profesi adalah bentuk tanggung jawab sosial bagi yang mampu.

Baca Juga: Dalil Al-Quran tentang Perintah Zakat Fitrah, Umat Muslim Wajib Tahu!

Apakah Zakat Penghasilan Bisa Disalurkan ke Palestina?

Dalam kajiannya, Buya Yahya juga menjawab pertanyaan mengenai penyaluran zakat penghasilan ke wilayah yang membutuhkan bantuan, seperti Palestina.

Beliau menyebutkan bahwa zakat bisa disalurkan kepada kelompok fi sabilillah, termasuk saudara-saudara kita di Palestina yang tengah berjuang dan membutuhkan dukungan kemanusiaan.

“Zakat profesi bisa didonasikan ke Palestina, asalkan penyalurannya sesuai dengan ketentuan syariat,” terang Buya Yahya.

Penekanan Buya Yahya: Jangan Sampai Ada Kezaliman!

Buya Yahya juga mengingatkan para panitia zakat agar tidak terlalu terburu-buru meminta zakat profesi dari setiap orang tanpa pertimbangan yang adil.

Menurutnya, tidak semua orang yang berpenghasilan harus langsung dipaksa membayar zakat, apalagi jika pendapatannya belum mencapai nisab.

“Jangan sampai karena ingin zakat, akhirnya kita berlaku zalim pada harta orang lain. Zakat itu ada ketentuannya. Jangan semua penghasilan dikit-dikit disebut zakat profesi,” tegas Buya Yahya.

Penjelasan Buya Yahya dalam kajian yang diunggah di Channel YouTube Buya Yahya memberikan pemahaman yang utuh tentang zakat penghasilan. Ia mengajak umat Islam untuk menunaikan zakat dengan kesadaran, bukan paksaan.

Zakat adalah bentuk kepedulian sosial yang harus dilakukan dengan keikhlasan dan keadilan.

Dengan memahami ketentuan zakat profesi, diharapkan umat Islam semakin termotivasi untuk berbagi kepada sesama, termasuk membantu saudara di Palestina dan kaum fakir lainnya.

Tags:
Zakat Fitrah di bulan RamadhanZakat FitrahAl BahjahBuya Yahya

Yugi Prasetyo

Reporter

Yugi Prasetyo

Editor