Besaran THR dan BHR Ojol Grab, Gojek, dan Maxim Lengkap dengan Syarat Mendapatkannya. (Sumber: Pinterest/Marketivate)

EKONOMI

Besaran THR dan BHR Ojol Grab, Gojek, dan Maxim Lengkap dengan Syarat Mendapatkannya

Sabtu 22 Mar 2025, 23:09 WIB

POSKOTA.CO.ID - Segini besaran THR ojol 2025 untuk Grab, Gojek, dan Maxim yang akan diberikan tujuh hari sebelum Lebaran 2025.

Hal tersebut atas perintah dari Presiden Prabowo yang mengayakan jika pekerja ojol dan kurir akan memperoleh Bonus Hari Raya atau BHR.

Adapun besaran uang tunai BHR ojol sebesar Rp1 juta yang disebut Presiden Prabowo saat rapat sidang kabinet di Istana Kepresidenan.

Baca Juga: Sekolah Rakyat Buka Pendaftaran April 2025, Cek Syaratnya

Atas arahan Pranowo sebelumnya, akhirnya Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menerbitkan Surat Edaran tentang Tunjangan Hari Raya yang meliputi Bonus Hari Raya (BHR) tersebut.

Adapun dari pihak Grab yang mengungkap beberapa syarat mitra pengemudi ojek online (ojol) dan kurir yang bakal mendapatkan THR 2025 berupa BHR.

Pemberian BHR tersebut sesuai dari imbauan dari Presiden Prabowo Subianto, agar perusahaan aplikasi layanan angkutan berbasis aplikasi untuk memberikan THR kepada para mitra ojol.

Imbauan THR ojol juga telah diatur oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli melalui Surat Edaran (SE) Nomor M/3/HK.04.00/III/2025.

Baca Juga: THR Ojol 2025 Kapan Cair? Cek Jadwal dan Besarannya

Lalu, apa saja syarat mitra pengemudi ojol mendapatkan THR 2025?

Syarat THR mitra ojol Grab

Chief of Public Affairs Grab Indonesia, Tirza Munusamy menyatakan, BHR bukan kebijakan tahunan.

BHR merupakan langkah ekstra dari Grab untuk mendukung mitra pengemudi pada momen spesial Hari Idul Fitri 2025.

Adapun Grab yang telah menerapkan prinsip keadilan dan berbasis kinerja, dalam menentukan syarat mitra pengemudi yang berhak untuk mendapatkan BHR.

Berikut syarat mitra pengemudi ojol Grab yang akan mendapatkan THR dalam bentuk BHR 2025:

Dengan pertimbangan kinerja, Tirza memastikan Grab memberikan bonus kinerja kepada mitra pengemudi yang aktif dan berkinerja baik.

Baca Juga: THR Ojol Gojek-Grab 2025: Mekanisme, Syarat, Nominal, dan Jadwal Pencairannya

Adapun Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli sudah merilis Surat Edaran (SE) yang mengatur besaran THR ojol 2025.

Hal tersebut telah diatur dalam SE Nomor M/3/HK.04.00/III/2025 tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 bagi Pengemudi dan Kurir pada Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi.

Sesuai dengan SE tersebut, pemerintah mengimbau agar seluruh perusahaan layanan angkutan berbasis aplikasi, memberikan BHR ke seluruh pengemudi dan kurir online yang secara resmi telah terdaftar.

BHR Keagamaan harus diberikan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya ldul Fitri 1446 H, atau sekitar 24 atau 25 Maret 2025.

Selain itu, BHR harus diberikan secara proporsional dengan ketentuan sebagai berikut:

Selain itu, pemerintah juga menginstruksikan agar kepala dinas yang menyelenggarakan urusan bidang ketenagakerjaan, agar mengupayakan serta memantau pelaksanaan imbauan tersebut.

Tags:
Presiden PrabowoLebaran 2025BHR ojolTHR ojol 2025

Resi Siti Jubaedah

Reporter

Resi Siti Jubaedah

Editor