Barang bukti uang palsu yang disita Polres Bogor. Karenanya, masyarakat harus waspada karena tingginya potensi penyebarannya jelang lebaran 2025. (Ist)

EKONOMI

Awas Potensi Peredaran Uang Palsu Meningkat Jelang Lebaran, Anggota DPR Minta Masyarakat Waspada

Sabtu 22 Mar 2025, 22:37 WIB

POSKOTA.CO.ID – Kebiasaan menukar uang baru jelang Lebaran mendapatkan sorotan dari Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Tomy Kurniawan.

Karena sudah menjadi tradisi Lebaran di Indonesia, dia mengingatkan agar masyarakat tidak lengah. Sebab, potensi peredaran uang palsu masih tinggi.

"Jangan sampai ada oknum yang memanfaatkan momen ini untuk mengedarkan uang palsu. Pemerintah dan institusi terkait harus memperketat pengawasan," ujarnya dalam keterangannya, Jumat, 21 Maret 2025.

Baca Juga: Polda Banten Bongkar Sindikat Peredaran Uang Palsu Bernilai Ratusan Juta

Minta Pemerintah Lakukan Antisipasi

Dia meminta pemerintah untuk melakukan langkah antisipasi agar potensi peredaran uang palsu bisa diminimalisir, hingga tidak merugikan masyarakat.

Sebab, tradisi penukaran uang jelang Lebaran bisa saja dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab untuk mengeruk keuntungan sendiri.

Meskipun kini belum ada laporan mengenai penemuan uang palsu dalam penukaran jelang Lebaran, dia mendorong kepolisian melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi berpotensi.

"Sidak harus rutin, bukan hanya di momen tertentu. Namun, intensitasnya perlu ditingkatkan saat Lebaran," ujarnya.

Baca Juga: Dukun Pengganda Uang Palsu di Pandeglang Ditangkap, Ribuan Lembar Upal Disita

Kemudian dia juga mengingatkan bahwa potensi peredaran uang palsu rentan terjadi di tempat penukaran tidak resmi, seperti jasa penukaran uang yang mudah ditemui di jalanan.

"Kami tidak bisa menjamin keaslian uang yang ditukar di tempat tidak resmi. Waspadai oknum yang mungkin memanfaatkan celah ini," terangnya.

Dirinya kemudian mengutip Pasal 26 Ayat (3) UU Mata Uang yang melarang pengedaran atau pembelanjaan rupiah palsu, dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun berdasarkan Pasal 245 KUHP.

Tommy juga mendesak pergrakaan aktif dari Badan Koordinasi Pemberantasan Rupiah Palsu (Botasupal) yang dibentuk melalui Perpres No. 123 Tahun 2012.

Baca Juga: Antar Uang Palsu Jutaan Rupiah, Remaja di Bekasi Dapat Imbalan Rp50 Ribu

Desakan tersebut dimaksudkan untuk memperkuat koordinasi dengan stakeholders, untuk melakukan operasi pemberantasan dan menyusun kebijakan terpadu.

Legislator Daerah Pemilihan (Dapil) V Jawa Barat ini juga mengimbau masyarakat untuk menukar uang hanya di lokasi resmi saja.

Seperti layanan kas keliling Bank Indonesia (BI), penukaran terpadu, kantor bank umum, atau melalui platform digital PINTAR BI (pintar.bi.go.id).

Saat ini, BI telah menyiapkan uang layak edar senilai Rp180,9 triliun untuk Ramadhan dan Idul Fitri, dengan batas penukaran Rp4,3 juta per orang.

Oleh karena itu, dia juga menekankan pentingnya sosialisasi berkala dari pemerintah tentang cara membedakan uang asli dan palsu.

"Pengetahuan masyarakat tentang ciri-ciri rupiah asli, ditambah pengawasan intensif, adalah kombinasi efektif untuk mencegah peredaran uang palsu," tandasnya.

Tags:
cara membedakan uang asli dan palsutradisi penukaran uang jelang Lebaran potensi peredaran uang palsutradisi Lebaran di Indonesiamenukar uang baru jelang Lebaran

Fia Afifah Rahmah

Reporter

Fia Afifah Rahmah

Editor