Dukun Pengganda Uang Palsu di Pandeglang Ditangkap, Ribuan Lembar Upal Disita

Rabu 15 Jan 2025, 13:21 WIB
Dirreskrimum Kombes Dian Setiawan didampingi Kabidhumas Kombes Didik Hariyanto saat konferensi pers di Mapolda Banten. (Sumber: Poskota/Rahmat Haryono)

Dirreskrimum Kombes Dian Setiawan didampingi Kabidhumas Kombes Didik Hariyanto saat konferensi pers di Mapolda Banten. (Sumber: Poskota/Rahmat Haryono)

SERANG, POSKOTA.CO.ID – Dukun pengganda uang di wilayah Kabupaten Pandeglang diringkus polisi.

Dukun berinisial US, 48 tahun, ini ditangkap Personel Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Banten karena menjadi pelaku pengedar uang palsu (upal).

Peredaran uang palsu dilakukan US dengan modus menggandakan uang.

Dari tersangka US, petugas mengamankan barang bukti upal pecahan Rp100 ribu sebanyak 2.600 lembar, uang Yuan sebanyak 300 lembar pecahan 1 Yuan, serta uang tunai Rp23,7 juta

"Tersangka US, kita amankan di rumahnya di Kampung Telasari, Desa dan Kecamatan Cigeulis, pada Minggu (12/01) malam," terang Dirreskrimum Kombes Dian Setiawan saat konferensi pers di Mapolda Banten, Rabu 15 Januari 2025.

Baca Juga: Antar Uang Palsu Jutaan Rupiah, Remaja di Bekasi Dapat Imbalan Rp50 Ribu

Dirreskrimum menjelaskan pengungkapan peredaran upal ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan dukun pengganda uang tersebut menyimpan upal mata uang rupiah dan asing.

Berbekal dari informasi tersebut, Tim Dirreskrimum segera bergerak melakukan penyelidikan.

"Sekitaran pukul 19.00, tersangka US berhasil diamankan dan dalam penggeledahan petugas berhasil mengamankan ribuan lembar upal serta Yuan Cina dalam peti kayu," kata Dirreskrimum didampingi Kabidhumas Kombes Didik Hariyanto.

Barang bukti upal ditemukan dalam kamar tidur yang sekaligus dijadikan tempat ritual. Petugas selanjutnya membawa US ke Mapolda Banten untuk dilakukan pemeriksaan.

Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa tersangka mengakui jika upal tersebut digunakan untuk mengelabui orang dengan berpura-pura sebagai dukun penggandaan uang.

Berita Terkait
News Update