DEPOK, POSKOTA.CO.ID - Tim Opsnal Reskrim Polsek Bojongsari berhasil menangkap dua pria yang diduga mengedarkan obat keras jenis tramadol di Jalan Kasiba Lasiba, RT 03 RW 09, Kelurahan Duren Seribu, Kecamatan Bojongsari, Kota Depok.
Penangkapan dilakukan pada Senin, 17 Maret 2025, dini hari. Kapolsek Bojongsari, Kompol Fauzan Thohari, mengungkapkan bahwa kedua pelaku berinisial P, 24 tahun, dan MR, 27 tahun, yang merupakan warga Aceh, tertangkap tangan saat hendak menjual obat-obatan keras tersebut.
"Terungkapnya kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya transaksi obat keras jenis tramadol di lokasi tersebut," ujar Fauzan kepada Poskota, Jumat, 21 Maret 2025.
Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Sugeng melakukan penyelidikan hingga mencurigai dua pria yang membawa kantong plastik hitam.
Baca Juga: Pengakuan Penjual Tramadol Ilegal di KS Tubun, Sehari Laku 2 Boks!
"Saat hendak diamankan, kantong plastik yang dibawa pelaku sempat disembunyikan di sebuah bangunan kosong. Setelah diperiksa, ternyata berisi 177 butir obat keras jenis tramadol. Pelaku mengaku menjualnya dengan sistem Cash On Delivery (COD)," jelasnya.
Kedua pengedar itu langsung dibawa ke Mapolsek Bojongsari untuk proses penyidikan lebih lanjut.
"Dari tangan pelaku, kami mengamankan 177 butir tramadol, satu unit ponsel Oppo A5S warna hitam, serta uang tunai Rp500 ribu," kata Fauzan.
Baca Juga: Mitos Kebal Bikin Tramadol Banyak Digunakan Remaja Pelaku Tawuran, Begini Kata BPOM
Hasil pemeriksaan sementara mengungkap bahwa kedua pelaku sebelumnya telah mengedarkan obat tramadol dalam jumlah lebih besar.
"Ada sebanyak 40 papan atau total 400 butir tramadol yang sudah diedarkan oleh pelaku sebelumnya," tambahnya.