POSKOTA.CO.ID - Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan menjadi salah satu hak yang diberikan perusahaan kepada pegawainya menjelang Hari Raya Idul Fitri 2025.
Perhitungan THR ini telah diatur oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dalam Surat Edaran Nomor M/2/HK.04.00/III/2025.
Dalah surat edaran tersebut perusahaan diwajibkan untuk membayar THR Keagamaan secara penuh dan tidak diperkenankan melakukan cicilan.
Pembagian THR kepada pekerja atau buruh yang memiliki minimal satu bulan masa kerja, serta pekerja yang terikat dalam perjanjian kerja baik terbatas maupun tidak terbatas.
Baca Juga: Jadwal Pencairan THR Ojol 2025 untuk Gojek, Grab, dan Maxim: Bonus Lebaran Segera Cair!
Pembayaran THR juga harus dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan, di mana perusahaan disarankan untuk memberikan THR lebih awal kepada para pekerja.
Untuk mengetahui bagaimana cara perhitungan THR, Anda bisa simak informasi lengkapnya berikut ini:
Cara Perhitungan THR Tahun 2025
Berdasarkan Surat Edaran Menaker 2025, pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih berhak mendapatkan THR sebesar gaji satu bulan.
Sedangkan bagi pekerja yang memiliki masa kerja kurang dari 12 bulan, maka perhitungan THR dilakukan dengan seperti berikut ini:
(Masa Kerja x Gaji Bulanan) : 12
Sebagai contoh, jika salah seorang pekerja telah bekerja selama 10 bulan dengan gaji sebesar Rp2.500.000, maka perhitungannya adalah:
(10 bulan x Rp2.500.000) : 12 bulan = Rp25.000.000 : 12 = Rp2.083.000
Perhitungan THR untuk pekerja perjanjian kerja harian lepas, maka perhitungan THR dilakukan sedikit berbeda.
Baca Juga: THR Ojol Cair Bentuk Uang Tunai, Segini Prakiraan Saldo Dana yang Diterima
Dengan memahami perhitungan THR ini memastikan bahwa perusahaan melakukan kesalahan dalam memberikan hak Anda.