Tok! DPR RI Sahkan RUU TNI Menjadi Undang-Undang, Kuota Prajurit Aktif Bertambah untuk Kementerian dan Lembaga

Kamis 20 Mar 2025, 12:27 WIB
DPR RI secara resmi telah mensahkan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam sidang paripurna yang digelar pada Kamis, 20 Maret 2025. (Sumber: Tangkapan Layar Kanal YouTube DPR RI)

DPR RI secara resmi telah mensahkan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam sidang paripurna yang digelar pada Kamis, 20 Maret 2025. (Sumber: Tangkapan Layar Kanal YouTube DPR RI)

Revisi ini juga membawa perubahan penting pada masa dinas prajurit TNI.

"Masa dinas yang semula diatur sampai usia paling tinggi 58 tahun bagi Perwira dan 53 tahun bagi Bintara dan Tantama mengalami penambahan sesuai dengan jenjang kepangkatan,"

DPR menegaskan bahwa perubahan ini tetap berlandaskan prinsip demokrasi, "supremasi sipil, hak asasi manusia, serta memenuhi ketentuan hukum nasional dan hukum internasional yang telah disahkan,"

Berita Terkait

News Update