Revisi ini juga membawa perubahan penting pada masa dinas prajurit TNI.
"Masa dinas yang semula diatur sampai usia paling tinggi 58 tahun bagi Perwira dan 53 tahun bagi Bintara dan Tantama mengalami penambahan sesuai dengan jenjang kepangkatan,"
DPR menegaskan bahwa perubahan ini tetap berlandaskan prinsip demokrasi, "supremasi sipil, hak asasi manusia, serta memenuhi ketentuan hukum nasional dan hukum internasional yang telah disahkan,"