POSKOTA.CO.ID - Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP yang telah telah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) berhak menerima saldo dana bantuan sosial (bansos) Rp1.200.000 dari Program Keluarga Harapan (PKH) tahap satu melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Selamat.
Pemerintah berhasil melakukan penyaluran dana bansos PKH susulan tahap satu kepada NIK e-KTP yang telah tervalidasi by system cair masuk ke kartu KKS.
Masyarakat yang masuk dalam Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH validasi berhak terima dana bantuan Rp1.200.000 dari pemerintah.
Pada hari ini Kamis 20 Maret 2025, kabar terbaru datang dari penyaluran susulan bansos PKH yang tengah dinanti-nanti banyak KPM.
Bantuan PKH ini berfokus pada KPM tervalidasi by system SIKS-NG, yang kini telah memasuki tahap pencairan untuk alokasi bulan Januari, Februari, Maret 2025 dan baru bisa dicairkan pada bulan Ramadhan ini.
Tentunya hanya NIK e-KTP yang berhasil memenuhi persyaratan di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) berhak menerima bantuan ini.
Syarat Penerima Bansos PKH 2025
- Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan NIK e-KTP.
- Terdaftar sebagai golongan keluarga berkebutuhan pada data kelurahan.
- Tidak termasuk anggota ASN, TNI, atau POLRI.
- Belum pernah menerima bantuan lain seperti BLT UMKM, BLT Subsidi Gaji, dan Kartu Prakerja.
- Terdaftar di DTKS Kemensos RI.
Baca Juga: Cek NIK KTP Penerima Bansos PKH 2025! Subsidi Dana Rp750.000 Cair untuk Ibu Hamil
Dilansir dari akun Youtube Arfan Saputra Channel, ada saldo masuk ke kartu KKS Rp1.200.000 merupakan bantuan susulan bagi KPM PKH validasi yang baru disalurkan pemerintah di bulan Maret 2025.
Dana bantuan ini khusus diberikan pemerintah kepada keluarga manfaat validasi by system melalui kartu KKS.
Program Keluarga Harapan (PKH)
Dikutip dari laman resmi Kementerian Sosial RI, penyaluran bansos PKH ditujukan oleh pemerintah kepada masyarakat miskin dan rentan yang masuk di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).