"Penambahan dua tugas pokok dalam OMSP tersebut meliputi membantu dalam upaya menanggulangi ancaman pertahanan siber dan membantu dalam melindungi serta menyelamatkan warga negara serta kepentingan nasional di luar negeri," ucap Puan Maharani.
Perubahan lainnya adalah peningkatan jumlah kementerian dan lembaga yang dapat ditempati prajurit TNI aktif.
"Sebagaimana diketahui, bahwa prajurit aktif dapat menduduki jabatan di beberapa kementerian dan lembaga yang semula berjumlah 10 menjadi 14," lanjutnya.
Baca Juga: RUU TNI Resmi Disahkan DPR Jadi Undang-Undang Meski Aksi Demo Berlangsung
Kendati YLBHI menyebut pengesahan ini sebagai matinya supremasi sipil dan demokrasi, namun pihak DPR menyebut bahwa upaya ini "tetap berlandaskan prinsip demokrasi, supremasi sipil, hak asasi manusia, serta memenuhi ketentuan hukum nasional dan hukum internasional yang telah disahkan," kata Puan.