RUU TNI Sah Menjadi Undang-Undang, YLBHI: Matinya Supremasi Sipil dan Demokrasi di Indonesia

Kamis 20 Mar 2025, 12:55 WIB
Ilustrasi pasukan tentara nasional Indonesia (TNI). (Sumber: PICRYL)

Ilustrasi pasukan tentara nasional Indonesia (TNI). (Sumber: PICRYL)

POSKOTA.CO.ID – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia resmi mengesahkan Revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) dalam rapat paripurna pada Kamis pagi, 20 Maret 2025. Keputusan ini memicu protes dari masyarakat sipil dan aktivis pro-demokrasi.

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menyuarakan keprihatinan atas pengesahan RUU TNI tersebut.

"Kamis hitam untuk matinya supremasi sipil dan demokrasi di Indonesia," tulis YLBHI dalam platform X, Kamis, 20 Maret 2025.

Selain itu, YLBHI juga mengunggah rekaman video di luar suasana gedung DPR, di mana menampilkan aparat TNI yang melakukan penjagaan.

Baca Juga: Tok! DPR RI Sahkan RUU TNI Menjadi Undang-Undang, Kuota Prajurit Aktif Bertambah untuk Kementerian dan Lembaga

Rapat paripurna yang dipimpin oleh Puan Maharani, sebagai Ketua Dewan Perwakilan Rakyat RI, mensahkan RUU TNI Nomor 34 Tahun 2024.

"Apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" lempar Puan dalam rapat Paripurna.

"Setuju!" jawab hadirin.

Adapun perubahan ini mencakup perluasan tugas pokok TNI dalam operasi militer selain perang, peningkatan jumlah kementerian yang dapat diisi prajurit, serta penambahan masa dinas keprajuritan.

Baca Juga: DPR Sahkan RUU TNI jadi Undang-Undang, Jabatan Sipil untuk Prajurit Bertambah

Revisi UU ini menambah cakupan tugas pokok TNI dari 14 menjadi 16 dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP).

Berita Terkait

News Update