Setelah dilakukan revisi, batas usia pensiun ini diperpanjang sesuai dengan pangkat prajurit. Pasal 53 Ayat (3) dari Undang-Undang TNI yang baru menyebutkan bahwa batas usia pensiun untuk bintara dan tamtama adalah maksimal 55 tahun, sedangkan untuk perwira hingga pangkat kolonel tetap 58 tahun.
Selanjutnya, untuk perwira tinggi, batas usia pensiun ditetapkan sebagai berikut: perwira tinggi bintang 1 adalah 60 tahun, perwira tinggi bintang 2 maksimal 61 tahun, dan perwira tinggi bintang 3 adalah 62 tahun.
Kemudian untuk perwira tinggi bintang 4, batas usia pensiun maksimal adalah 63 tahun dan dapat diperpanjang hingga dua kali sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan melalui Keputusan Presiden. Hal itu sesuai dengan Pasal 53 Ayat (4) pada UU TNI yang baru.
Terakhir pasal yang diubah yaitu tentang tugas pokok TNI. Dalam poin ini ada da penambahan dalam UU TNI baru di Pasal 7 Ayat (15) dan (16) terkait tugas pokok TNI. Pasal 7 Ayat (15) menambahkan tugas soal membantu dalam upaya menanggulangi ancaman siber. Kemudian juga ada poin tugas membantu dalam melindungi dan menyelamatkan Warga Negara serta kepentingan nasional di luar negeri.