JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin menyampaikan bahwa disetujuinya Revisi Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI), dapat memperjelas batasan TNI aktif untuk masuk di ranah jabatan sipil. Hal itu disampaikan Sjafrie saat Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat.
"Memperjelas batasan dan mekanisme pelibatan TNI dalam tugas non-militer dengan terlebih dahulu harus meninggalkan tugas jenis aktif atau pensiun," ujar Sjafrie, Kamis, 20 Maret 2025.
Sjafrie menyebut TNI akan selalu setia dan tidak akan mengecewakan rakyat Indonesia dalam menjaga kedaulatan negara.
Dia juga menegaskan Undang-Undang TNI lama telah mengatur pembangunan dan pengembangan TNI secara profesional. Hal ini menunjukkan komitmen TNI untuk beroperasi dengan standar yang tinggi dalam menjalankan tugasnya.
Baca Juga: Berikut Jadwal dan Aturan Sistem Kerja FWA untuk PNS, Cek Selengkapnya!
Namun, kata Sjafrie, dengan adanya perubahan dalam dinamika lingkungan strategis, seperti perubahan geopolitik dan kemajuan teknologi militer global, TNI perlu melakukan transformasi.
Menurutnya, transformasi ini penting untuk mendukung geostrategi negara yang realistis dalam menghadapi berbagai ancaman sebagai negara berdaulat.
"Indonesia harus memiliki strategi pertahanan yang realistis untuk mampu bertahan, bertahan menghadapi dinamika untuk menjaga dan memelihara kelangsungan hidup Negara Kesatuan Republik Indonesia," ucapnya.
Revisi Undang-Undang TNI ini menuai protes dan penolakan dari berbagai kalangan, karena dianggap berpotensi menghidupkan kembali dwifungsi TNI atau militer.
Baca Juga: DPR Pastikan Tidak Ada Celah Kembalinya Dwifungsi TNI dalam Revisi UU
Setidaknya ada tiga pasal yang menjadi sorotan masyarakat, yaitu Pasal 7 terkait tugas dan fungsi baru TNI dalam operasi selain perang (OMSP). Kemudian Pasal 47 terkait penempatan prajurit aktif di jabatan sipil. Dengan revisi ini yang awalnya hanya 10 instasi sipil yang boleh ditempati militer, kini menjadi 14 instansi pemerintah.