Resmi Disahkan Hari Ini, Wakil Ketua DPR RI Tegaskan dalam Pasal RUU TNI Tidak Ada Dwifungsi

Kamis 20 Mar 2025, 13:30 WIB
Ilustrasi. Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad  memastikan tidak ada dwifungsi TNI dalam pasal-pasal RUU TNI. (Sumber: pasmar.tnial.mil.id)

Ilustrasi. Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad memastikan tidak ada dwifungsi TNI dalam pasal-pasal RUU TNI. (Sumber: pasmar.tnial.mil.id)

POSKOTA.CO.ID - Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad memastikan bahwa Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) mengedepankan supremasi sipil.

Selanjutnya, ia mengungkapkan bahwa pihaknya telah berdialog dengan koalisi masyarakat sipil.

Bahkan, katanya, sudah ada kesepakatan mengedepankan supremasi sipil.

Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, tujuannya yakni dalam RUU TNI tidak ada dwifungsi TNI.

Baca Juga: Bintang Emon Serukan Tolak RUU TNI: Jangan Paksa Pisau Jadi Sendok

"Kami pada terakhir kali melakukan dialog dengan koalisi masyarakat sipil.

Kami juga sudah sepakat sama-sama bahwa kami mengedepankan supremasi sipil supaya kemudian sama-sama meyakini bahwa dalam RUU TNI ini tidak ada kembalinya dwifungsi TNI," kata Sufmi Dasco Ahmad.

Hal tersebut ia sampaikan kepada awak media sebelum menghadiri Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Kamis, 20 Maret 2025.

Kembali ia menegaskan bahwa dari pasal-pasal yang dibahas sebelumnya tidak ada dwifungsi TNI.

Baca Juga: KSAD Bantah RUU TNI Bakal Bangkitkan Orde Baru, Aktivis Tantang Diskusi: Bernyali, Jenderal?

"Dari beberapa pasal yang dibahas, yang sudah kami sampaikan pada masyarakat bahwa dalam pasal-pasal itu juga tidak terdapat adanya peran atau dwifungsi TNI," tegasnya.

Berita Terkait

News Update