Polda Metro Jaya Bongkar Pabrik Pengemasan MinyaKita Palsu di Cipondoh

Kamis 20 Mar 2025, 16:26 WIB
Polda Metro Jaya bongkar praktik ilegal pengemasan MinyaKita palsu tidak sesuai takaran di kawasan Cipondoh, Kota Tangerang, Banten, Kamis, 20 Maret 2025. (Sumber: Poskota/Ali Mansur)

Polda Metro Jaya bongkar praktik ilegal pengemasan MinyaKita palsu tidak sesuai takaran di kawasan Cipondoh, Kota Tangerang, Banten, Kamis, 20 Maret 2025. (Sumber: Poskota/Ali Mansur)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Sub Direktorat Industri Perdagangan (Subdit Indag) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya membongkar praktik curang produsen minyak goreng kemasan MinyaKita oleh CV Rabbani Bersaudara.

Gudang sekaligus tempat pengemasan MinyaKita CV Rabbani Bersaudara di Jalan Petir Utama No 9 A, Kelurahan Petir, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, Banten disegel.

"Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari hasil monitoring dan investigasi mendadak oleh Satgas Pangan Daerah Polda Metro Jaya bersama instansi terkait,l ke kios pasar, produsen maupun distributor di daerah Kemayoran," ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, dalam konferensi pers di lokasi, Kamis, 20 Maret 2025.

Dari inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Kemayoran itu, tim Satgas Pangan Daerah Polda Metro Jaya menemukan adanya kemasan botol merek MinyaKita yang tidak sesuai takaran sebagaimana yang tertera dalam label kemasan.

Baca Juga: Tarif Mulai Naik H-7 Lebaran, PO Bus Diminta Umumkan Harga Tiket ke Masyarakat

Tidak tanggung-tanggung selisih volume melebihi batas yang diwajarkan yaitu 15 militer. Sedangkan yang ditemukan selisihnya mencapai 200 mililiter.

"Hasil uji takar yang kami lakukan pada saat itu, disaksikan dinas terkait, dari 1 liter kemasan botol Minyakita, rata-rata terjadi selisih tidak sesuai dengan ukuran yang tertera pada label kemasan, ada selisih sekitar 200 mililiter," katanya.

Tim Satgas Pangan Daerah Polda Metro Jaya pun menemukan lokasi pengemasan sekaligus gudang milik CV Rabbani Bersaudara, du kawasan Cipondoh, Kota Tangerang, Banten. Setelah melakukan penyelidikan, hasilnya ditemukan ada peristiwa pidana yang dilakukan oleh produsen produsen tersebut.

"CV Rabbani Bersaudara ini berpindah-pindah tempat beberapa kali dan pada akhirnya penyelidik dapat menemukan tempat ini berada di Cipondoh, Tangerang. Pada tanggal 17 Maret 2025, tim penyelidik melalukan upaya penyelidikan untuk mencari dan menemukan apakah ada peristiwa pidana yang terjadi," ujar Ade Safri.

Baca Juga: SPBU di Bogor Curangi Takaran BBM, Pengawas Diciduk Polisi

Dari pantauan Poskota, lokasi yang telah disegel merupakan tempat pengemasan minyak. Mereka mendatangkan bahan baku MinyaKita dari PT Alam Sari Kedelai Agro di Sumedang, Jawa Barat.

Berita Terkait

News Update