2. Kepala keluarga atau pengurus keluarga yang tidak bekerja atau tidak berpenghasilan tetap
3. Pernah khawatir tidak makan atau pernah tidak makan dalam setahun terakhir
4. Pengeluaran kebutuhan makan lebih besar dari setengah total pengeluaran
5. Tidak ada pengeluaran untuk pakaian selama 1 tahun terakhir
6. Tempat tinggal sebagian besar berlantai tanah atau plesteran
7. Tempat tinggal sebagian besar berdinding bambu, kawat, papan kayu, terpal, kardus, tembok tanpa diplester, rumbia, atau seng
8. Tidak memiliki jamban sendiri atau menggunakan jamban komunitas
9. Sumber penerangan berasal dari listrik dengan daya 450 watt atau bukan listrik.
Adapun bansos PKH memiliki kriteria penerima, yaitu ibu hamil, balita 0-6 tahun, anak sekolah, lansia 60 tahun ke atas, dan disabilitas berat.
Penerima bansos PKH ini akan ditentukan dari berapa banyak komponen yang dimiliki dalam satu Kartu Keluarga, dan nominal yang didapatkan pun akan berbeda-beda.
Sementara itu, bansos BPNT diberikan untuk keluarga miskin untuk memenuhi kebutuhan pangan dengan nominal bantuan per bulannya adalah Rp200.000.