DPR Sahkan Revisi UU TNI, Simak Daftar Kementerian yang Bisa Diisi Prajurit Aktif

Kamis 20 Mar 2025, 13:04 WIB
Pengesahan Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI). (Sumber: YouTube/TV Parlemen)

Pengesahan Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI). (Sumber: YouTube/TV Parlemen)

Melalui disahkannya revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tersebut, kini anggota TNI aktif dapat menduduki jabatan di 14 kementerian dan lembaga negara.

Berita Terkait

News Update