Pengesahan Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI). (Sumber: YouTube/TV Parlemen)

Nasional

DPR Sahkan Revisi UU TNI, Simak Daftar Kementerian yang Bisa Diisi Prajurit Aktif

Kamis 20 Mar 2025, 13:04 WIB

POSKOTA.CO.ID - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Dalam rapat paripurna yang digelar di Kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, RUU TNI resmi disahkan menjadi Undang-Undang (UU) pada Kamis, 20 Maret 2025.

Dengan disahkannya revisi ini, anggota TNI aktif kini diizinkan untuk menduduki jabatan di kementerian dan lembaga tertentu.

Pengesahan revisi itu sendiri ditandai dengan persetujuan bulat dari anggota DPR. Ketua DPR RI Puan Maharani secara resmi meminta persetujuan para anggota dewan sebelum ketok palu final.

"Tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Puan di hadapan peserta siding Paripurna.

"Setuju!" seru para anggota DPR yang hadir dalam rapat paripurna tersebut.

Persetujuan itu menandakan, revisi UU TNI ini resmi berlaku dan akan menjadi dasar hukum dalam penugasan prajurit TNI aktif di berbagai kementerian dan lembaga negara.

Baca Juga: Ikut Komentari RUU TNI, DPR RI Sebut Draft di Media Sosial Berbeda: Hanya Revisi 3 Pasal

Poin-poin RUU TNI

Sementara, Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU TNI, Utut Adianto, dalam laporannya menyampaikan tiga poin penting dalam revisi UU TNI ini yang menjadi perhatian utama, yakni sebagai berikut

Baca Juga: INI Daftar Lengkap Anggota Panja RUU TNI 2024–2029, Siapa Saja Mereka?

Daftar Kementerian dan Lembaga yang Bisa Diisi Prajurit TNI Aktif

Berdasarkan aturan yang telah disahkan, berikut adalah 14 kementerian dan lembaga negara yang dapat menempatkan prajurit aktif TNI:

Melalui disahkannya revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tersebut, kini anggota TNI aktif dapat menduduki jabatan di 14 kementerian dan lembaga negara.

Tags:
UU TNI disahkanUU TNIpoin RUU TNIRUU TNI nomor 34 tahun 2004RUU TNI resmi disahkanRUU TNI 2025RUU TNI Dewan Perwakilan Rakyat

Mutia Dheza Cantika

Reporter

Mutia Dheza Cantika

Editor