POSKOTA.CO.ID - Bantuan sosial (Bansos) kembali disalurkan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH). Kali ini, pemerintah menambah dana bansos sebesar Rp600 ribu bagi KPM yang terdaftar di Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Namun, ada beberapa hal penting yang wajib diperhatikan agar bantuan tetap cair. Simak informasi lengkapnya berikut ini!
Update Dana Bansos PKH
Dikutip dari akun Youtube Naura Vlog, kabar baik datang bagi para penerima saldo dana bansos PKH.
Pemerintah telah mulai menyalurkan tambahan dana sebesar Rp600 ribu kepada KPM yang memiliki KKS.
Banyak penerima manfaat yang kaget karena mendapati saldo mereka bertambah secara tiba-tiba setelah dicek di bank penyalur seperti BNI dan BSI.
Tambahan dana ini diberikan kepada penerima BPNT yang masuk ke dalam komponen PKH lansia pada tahap 1.
Para penerima yang merasa sebelumnya hanya mendapat BPNT murni, kini bisa mengecek kembali apakah sudah masuk sebagai penerima PKH berdasarkan validasi sistem.
Syarat Bansos PKH Terus Cair
Pemerintah melalui Kementerian Sosial mengingatkan bahwa PKH merupakan bantuan bersyarat.
Oleh karena itu, para KPM wajib memenuhi beberapa ketentuan agar tetap menerima bantuan, yaitu:
- Ibu hamil harus rutin memeriksakan kandungannya di fasilitas kesehatan terdekat, seperti Puskesmas atau bidan.
- Balita wajib mendapatkan ASI eksklusif, mengikuti imunisasi lengkap, serta pemantauan tumbuh kembang di Posyandu.
- Anak sekolah penerima bantuan harus memiliki tingkat kehadiran minimal 85% setiap bulan di sekolahnya.
- Lansia dan penyandang disabilitas harus mendapatkan perhatian dan perawatan yang layak dari keluarga atau pemerintah setempat.
Jika syarat ini tidak dipenuhi, bantuan PKH bisa dihentikan oleh pemerintah.
Graduasi bagi KPM yang Sudah 5 Tahun
Bagi penerima PKH yang sudah mendapatkan bantuan lebih dari 5 tahun, pemerintah mulai menerapkan kebijakan graduasi.
Ini berarti mereka yang dianggap sudah sejahtera akan dikeluarkan dari daftar penerima PKH dan diarahkan untuk berwirausaha.
Kementerian Sosial menyediakan bantuan modal usaha sebesar Rp5 juta hingga Rp6 juta bagi mereka yang siap mandiri secara ekonomi.
Apakah yang Tidak Disurvei Otomatis Lolos Validasi?
Saat ini, ada sekitar 12,2 juta KPM yang sedang dalam proses survei dan pemantauan oleh pemerintah.
Namun, ada juga yang tidak disurvei secara langsung. Bagi yang tidak disurvei, bukan berarti otomatis lolos validasi.
Mereka tetap dipantau secara online melalui sistem Kementerian Sosial. Jika data mereka menunjukkan kepemilikan aset berlebih atau kondisi ekonomi yang sudah meningkat, maka kemungkinan besar bantuan tidak akan cair lagi.
Bagi KPM yang merasa memenuhi syarat namun belum mendapatkan bantuan tambahan, disarankan untuk rutin berkomunikasi dengan pendamping sosial atau operator di desa dan kelurahan.
Nominal Bansos PKH
Bantuan PKH diberikan sesuai kategori dan kebutuhan keluarga. Berikut adalah detailnya:
- Ibu Hamil atau Menyusui: Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun.
- Balita (0-6 Tahun): Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun.
- Siswa SD: Rp225.000 per tahap atau Rp900.000 per tahun.
- Siswa SMP: Rp375.000 per tahap atau Rp1.500.000 per tahun.
- Siswa SMA: Rp500.000 per tahap atau Rp2.000.000 per tahun.
- Lansia di atas 70 Tahun dan Penyandang Disabilitas Berat: Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun.
Cara Cek Status Penerima Bansos PKH 2025
Penerima manfaat dapat mengecek status pencairan bansos melalui situs dan aplikasi resmi yang disediakan oleh Kementerian Sosial. Berikut panduan lengkapnya:
- Buka browser Anda dan akses laman cekbansos.kemensos.go.id.
- Pilih wilayah sesuai alamat Anda (provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa/kelurahan).
- Masukkan nama lengkap sesuai E-KTP.
- Isi kode CAPTCHA untuk verifikasi.
- Klik tombol Cari Data untuk melihat hasil pencarian.
Jika Anda terdaftar, informasi terkait nama penerima, jenis bantuan, dan status pencairan akan muncul di layar.
DISCLAIMER: Penting untuk diketahui bahwa seluruh proses teknis yang berkaitan dengan penetapan penerima, verifikasi data, hingga pencairan sepenuhnya diatur dan dikelola oleh pihak pemerintah.