Dana Bansos PKH Tahap 2 Sudah Masuk Rekening KKS? Cek Faktanya di Sini!

Kamis 20 Mar 2025, 06:04 WIB
Dana Bansos PKH Tahap 2 2024 sudah cair? Cek status pencairan di rekening KKS Anda sekarang dan pastikan nama Anda terdaftar sebagai penerima! (Sumber: Poskota/Shandra)

Dana Bansos PKH Tahap 2 2024 sudah cair? Cek status pencairan di rekening KKS Anda sekarang dan pastikan nama Anda terdaftar sebagai penerima! (Sumber: Poskota/Shandra)

POSKOTA.CO.ID - Bantuan sosial (Bansos) kembali disalurkan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH). Kali ini, pemerintah menambah dana bansos sebesar Rp600 ribu bagi KPM yang terdaftar di Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Namun, ada beberapa hal penting yang wajib diperhatikan agar bantuan tetap cair. Simak informasi lengkapnya berikut ini!

Update Dana Bansos PKH

Dikutip dari akun Youtube Naura Vlog, kabar baik datang bagi para penerima saldo dana bansos PKH.

Pemerintah telah mulai menyalurkan tambahan dana sebesar Rp600 ribu kepada KPM yang memiliki KKS.

Baca Juga: Mudah dan Cepat! Seperti Ini Cara Cek Penerima Bansos PKH dan BPNT 2025 dengan NIK e-KTP Anda Secara Online

Banyak penerima manfaat yang kaget karena mendapati saldo mereka bertambah secara tiba-tiba setelah dicek di bank penyalur seperti BNI dan BSI.

Tambahan dana ini diberikan kepada penerima BPNT yang masuk ke dalam komponen PKH lansia pada tahap 1.

Para penerima yang merasa sebelumnya hanya mendapat BPNT murni, kini bisa mengecek kembali apakah sudah masuk sebagai penerima PKH berdasarkan validasi sistem.

Syarat Bansos PKH Terus Cair

Pemerintah melalui Kementerian Sosial mengingatkan bahwa PKH merupakan bantuan bersyarat.

Oleh karena itu, para KPM wajib memenuhi beberapa ketentuan agar tetap menerima bantuan, yaitu:

  • Ibu hamil harus rutin memeriksakan kandungannya di fasilitas kesehatan terdekat, seperti Puskesmas atau bidan.
  • Balita wajib mendapatkan ASI eksklusif, mengikuti imunisasi lengkap, serta pemantauan tumbuh kembang di Posyandu.
  • Anak sekolah penerima bantuan harus memiliki tingkat kehadiran minimal 85% setiap bulan di sekolahnya.
  • Lansia dan penyandang disabilitas harus mendapatkan perhatian dan perawatan yang layak dari keluarga atau pemerintah setempat.

Jika syarat ini tidak dipenuhi, bantuan PKH bisa dihentikan oleh pemerintah.

Graduasi bagi KPM yang Sudah 5 Tahun

Berita Terkait

News Update