Dana Bansos PKH Tahap 2 2025 Segera Dicairkan, Cek Status Penerimanya Lewat cekbansos.kemensos.go.id di Sini!

Kamis 20 Mar 2025, 17:19 WIB
Dana Bansos PKH Tahap 2 2025 Segera Dicairkan, Cek Status Penerimanya Lewat cekbansos.kemensos.go.id di Sini! (Foto: Poskota/Nur Rumsari)

Dana Bansos PKH Tahap 2 2025 Segera Dicairkan, Cek Status Penerimanya Lewat cekbansos.kemensos.go.id di Sini! (Foto: Poskota/Nur Rumsari)

POSKOTA.CO.ID - Pencairan bansos PKH Tahap 2 2025 akan segera dicairkan. Segera cek status penerimanya di laman resmi berikut ini!

Pemerintah masih terus mengupayakan pencairan bansos PKH tahap ke-2 alokasi April - Juni 2025.

Bantuan sosial PKH ini kepada KPM (Keluarga Penerima Manfaat), yang data NIK KTP sudah terdaftar di DTSEN (Data Tunggal Sosial Ekonomi).

Dana bantuan ini disalurkan pemerintah per tahapnya dengan nominal yang berbeda sesuai dengan kategori komponen yang sudah terdata.

Dilansir dari kanal YouTube CEK BANSOS, penyaluran dana bansos PKH tahap 2 akan dipercepat pencairannya sebelum menjelang idul fitri.

Baca Juga: Dana Bansos PKH Tahap 2 Sudah Masuk Rekening KKS? Cek Faktanya di Sini!

Apa Itu PKH?

Program Kartu Keluarga Harapan (PKH) merupakan program bansos yang dibuat pemerintah untuk keluaga yang berada di bawah garis kemiskinan.

Adanya program bansos PKH, diharapkan dapat mensejahterakan ekonomi, pendidikan, hingga kesehatan para KPM.

Proses pencairan dana bansos PKH akan langsung di transfer melalui rekening KKS (Kartu Keluarga Sejahtera) merah putih milik KPM.

Pencairan saldo bansos dapat KPM lakukan di Bank Himbara yaitu Bank Mandiri, BRI, BNI, dan BSI khusus penerima manfaat wilayah provinsi Aceh.

Rincian Dana Bansos PKH 2025

1. Ibu Hamil dan Anak Usia Dini (0-6 Tahun)

Saldo dana bansos Rp3.000.000 per tahun dan pencairan diibagi menjadi 4 tahap, yaitu KPM dapat menerima dana bantuan Rp750.000 per tahapnya.

2. Anak Sekolah

  • SD/Sederajat: Rp900.000 per tahun (Rp225.000 per tahap)
  • SMP/Sederajat: Rp1.500.000 per tahun (Rp375.000 per tahap)
  • SMA/Sederajat: Rp2.000.000 per tahun (Rp500.000 per tahap)

3. Lansia (Usia 60 Tahun ke Atas)

Berita Terkait

News Update