CV Rabbani Bersaudara Produksi 120 Ribu MinyaKita Palsu Per Bulan

Kamis 20 Mar 2025, 19:39 WIB
Polda Metro Jaya bongkar praktik ilegal pengemasan MinyaKita palsu tidak sesuai takaran di kawasan Cipondoh, Kota Tangerang, Banten, Kamis, 20 Maret 2025. (Sumber: Poskota/Ali Mansur)

Polda Metro Jaya bongkar praktik ilegal pengemasan MinyaKita palsu tidak sesuai takaran di kawasan Cipondoh, Kota Tangerang, Banten, Kamis, 20 Maret 2025. (Sumber: Poskota/Ali Mansur)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Sub Direktorat Industri Perdagangan (Subdit Indag) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya membongkar praktik curang produsen minyak goreng kemasan MinyaKita oleh CV Rabbani Bersaudara, di Cipondoh, Kota Tangerang, Banten. Dalam sebulan mereka bisa memproduksi 120 ribu botol MinyaKita palsu.

"Satu bulan itu dapat menghasilkan memproduksi sebanyak 10 ribu krat. Satu krat seperti ini isi 12 botol, berarti 120 ribu botol yang dapat dihasilkan setiap bulannya dan ini telah beroperasi mulai tahun 2022," ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, dalam konferensi pers di lokasi, Kamis, 20 Maret 2025.

Namun untuk jumlah keuntungan yang diraup CV Rabbani Bersaudara dari aksi praktik curang ini, kata Ade Safri, pihaknya masih menghitungnya.

Proses perhitungan ini dilakukan seiring dengan adanya perubahan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng. Diharapkan penghitungan oleh pihak berwenang dapat memberikan gambaran yang jelas mengenai keuntungan yang diraih oleh pelaku usaha.

Baca Juga: Aksi Pemuda Ini Bongkar Peserta Demo Dukung RUU TNI, Pas Ditanya Celingak-celinguk

"Dari yang sebelumnya sampai dengan sekarang, ini sedang kita hitung, terkait dengan keuntungan yang bisa diraup oleh pelaku usaha yang melakukan kecurangan terakhir dengan temuan yang kita dapatkan ini," ucapnya.

Kendati demikian, kata Ade Safri, pihak penyidik belum dapat menetapkan tersangka dalam perkara ini. Hanya saja, penyidik juga telah mengidentifikasi calon tersangka dalam kasus yang sedang ditangani.

Dalam waktu dekat, penyidik melaksanakan gelar perkara, dengan syarat adanya bukti yang cukup, minimal dua alat bukti yang sah. 

"Untuk calon tersangkanya sudah kami dapatkan, nanti akan kami lakukan gelar perkara melalui mekanisme gelar perkara untuk menetapkan tersangka dalam penanganan a quo," katanya.

Baca Juga: Tempo Anggap Kiriman Paket Kepala Babi Bentuk Teror Kebebasan Pers

Dalam perkara ini, para pelaku diduga melanggar Pasal 62 juncto Pasal 8 ayat (1) huruf b dan c Undang-undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1995 dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar. Serta Pasal 32 juncto Pasal 30 dan/atau Pasal 31 Undang-undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Ilegal.

Berita Terkait

News Update