Nominal uang gratis bantuan pemerintah yang diterima masing-masing peserta berbeda-beda, tergantung jenjang pendidikan yang ditempuhnya.
Uang bantuan ini nantinya bisa dipakai oleh peserta untuk kebutuhan sekolah, seperti membeli perlengkapan tulis, seragam sekolah dan perlengkapan sekolah, seperti sepatu, hingga keperluan praktik sekolah.
Baca Juga: Cek Bansos PKH Rp600.000 2025! Susulan Dana Cair ke Rekening BNI dan BSI untuk Pemilik NIK KTP Ini
Selain itu, dana bansos ini juga dapat dipakai oleh siswa untuk uang saku hingga biaya transportasi sekolah.
Cara Cek Penerima PIP
Masyarakat yang pernah mengajukan diri sebagai penerima PIP bisa mengecek apakah namanya terdata sebagai penerima PIP 2025.
Selain itu, peserta yang sebelumnya juga sudah pernah mendapatkan bantuan ini, maka bisa kembali cek bansos PIP masih diberikan kepadanya atau tidak.
Itu karena, selalu ada pembaruan data yang dilakukan pemerintah setiap kali pencairan bantuan sehingga bisa pergantian peserta penerima bansos.
Berikut ini cara cek bansos PIP 2025 untuk memastikan nama siswa ada atau tidak sebagai penerima.
- Masuk ke situs resmi http://pip.dikdasmen.go.id
- Klik kolom Cari Penerima PIP
- Masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Anda
- Selanjutnya, klik tombol Cari
- Tunggu hingga sistem menampilkan data yang dimaksud
Kriteria Penerima PIP
Tidak semua peserta didik di Indonesia bisa jadi penerima program ini. Hanya orang-orang yang memenuhi kriteria saja yang bisa jadi penerima.
Terdapat beberapa kriteria untuk jadi penerima bansos PIP dari pemerintah. Berikut sejumlah kriterianya.
- Pemilik Kartu Indonesia Pintar
- Keluarga penerima Program Keluarga Harapan
- Pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
- Siswa yatim piatu
- Korban bencana alam
- Siswa dengan kondisi khusus peserta didik yang keluarganya rentan secra ekonomi
- Siswa putus sekolah yang ingin kembali bersekolah
- Peserta pendidikan non formal
- Siswa dengan kondisi khusus (kelainan fisik, korban musibah, orang tua PHK, daerah konflik, dan keluarga terpidana).
Nominal bantuan PIP
Berikut besaran bantuan PIP yang dicairkan ke masing-masing jenjang pendidikan.
SD/MI/Sederajat:
- Kelas 1-5: Rp450.000/ tahun
- Kelas 6: Rp225.000/ tahun
SMP/MTS/Sederajat:
- Kelas 7-8: Rp750.000/ tahun
- Kelas 9: Rp375.000
SMA/MA/Sederajat:
- Kelas 10-11: Rp1.000.000/ tahun
- Kelas 12: Rp900.000
Demikian informasi mengenai pencairan dana bantuan sosial Program Indonesia Pintar untuk seluruh peserta didik yang terdaftar dan memenuhi kriteria jadi penerima.