Benarkah KPM PKH Digraduasi Jika Terima Bantuan Lebih dari 5 Tahun? Cek Selengkapnya!

Kamis 20 Mar 2025, 15:10 WIB
Pencairan dana bantuan sosial Program Keluarga Harapan. (Sumber: Canva)

Pencairan dana bantuan sosial Program Keluarga Harapan. (Sumber: Canva)

POSKOTA.CO.ID - Keluarga Penerima Manfaat (KPM) merupakan sebutan untuk masyarakat yang berhak menerima bantuan sosial.

Salah satu program bansos yang diberikan kepada masyarakat adalah Program Keluarga Harapan atau PKH yang merupakan bansos reguler.

Terdapat pertanyaan apakah benar KPM PKH akan digraduasi jika sudah menjadi penerima bansos selama lebih dari 5 tahun.

Sebelum menjawab pertanyaan ini, sebagai informasi ketahuilah nominal bantuan serta tahap penyaluran dari bansos PKH berikut ini.

Baca Juga: NIK e-KTP Atas Nama Kamu Telah Terverifikasi Terima Saldo Dana Rp600.000 dari Subsidi Bansos PKH 2025, Cek Informasi Terkini!

Program Keluarga Harapan (PKH)

Program Keluarga Harapan (PKH) adalah bantuan sosial bersyarat yang diberikan kepada keluarga miskin dan retan selama satu tahun.

Pada tahun 2025 ini, PKH kembali cair dengan target kepada 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan total bantuan senilai Rp28,7 triliun.

Bansos yang satu ini dicairkan setiap tiga bulan sekali dalam satu tahap atau terbagi menjadi empat tahap setiap tahunnya.

Baca Juga: SELAMAT! Rekening BNI Anda yang Telah Diverifikasi Pemeritah Berhasil Menerima Saldo Dana Rp1.200.000 dari Subsidi Bansos PKH 2025!

Setiap tahap, dana bansos uang dicairkan ke KPM berbeda-beda nominalnya yang disesuaikan dengan kategori yang ada di setiap komponen.

Berikut ini adalah rincian nominal bantuan sosial yang akan diterima oleh KPM untuk setiap tahapnya:

  • Ibu hamil: Rp750.000 per tahap
  • Anak usia dini: Rp750.000 per tahap
  • Lanjut usia: Rp600.000 per tahap
  • Penyandang disabilitas: Rp600.000 per tahap
  • Siswa SD: Rp225.000 per tahap
  • Siswa SMP: Rp375.000 per tahap
  • Siwa SMA: Rp500.000 per tahap

Berita Terkait

News Update