POSKOTA.CO.ID - Salah satu aplikasi investasi, World Pay One (WPONE) resmi scam setelah belakangan ini para investor merasa tertipu karena penundaan pencairan atau withdraw (WD) saldo dana terus berlangsung, namun tidak kunjung cair juga.
Selain itu, persyaratan WD yang tidak masuk akal juga membuat aplikasi ini semakin dituding sebagai investasi bodong. Hal itu dikarenakan investor diharuskan memasukkan deposit sebesar 50 USD atau Rp800.000.
Hal tersebut dikeluhkan para investor di sejumlah media sosial, bahkan beberapa di antaranya mengaku bahwa mentor dari WPONE tiba-tiba menghilang kabar setelah mereka melakukan WD.
“Lah, masih tertunda penarikan dr tgl 17 Maret 2025 sampai tgl 20 Maret 2025. Gk ada uang yg masuk ke rekening, kita semua kena prank sama wpone,” kata akun Facebook Ty*** di grup WPONE Indonesia.
Baca Juga: Dana Hilang di Aplikasi WPONE? Ini Cara Melaporkannya agar Tidak Ada Korban Lagi
Salah satu cara untuk memperjuangkan agar uang para korban kembali yaitu dengan mengambil langkah hukum, apabila tidak maka investasi bodong tidak akan jera dan terus mencari mangsa.
Lantas, langkah hukum apa yang bisa diambil oleh para korban? Simak informasi selengkapnya berikut ini.
Langkah Hukum untuk Korban Investasi Bodong
Mengutip kanal YouTube Kristoper Tambunan Official, ada beberapa cara yang bisa dilakukan secara hukum untuk menuntut uang kembaki ke kantong korban penipuan investasi bodong. Berikut beberapa di antaranya:
1. Mengajukan Wanprestasi ke Pengadilan
Cara pertama yang dapat dilakukan adalah investor dapat mengajukan wanprestasi atau ingkar janji ke pengadilan dengan tuntutan agar perusahaan penerima dana itu memenuhi janji atau membayar keuntungan, seperti yang telah dijanjikan sebelumnya.
Baca Juga: Ratusan Member WPOne Tuntut Ganti Rugi yang Capai Puluhan Miliar
“Termasuk untuk mengembalikan modal yang telah diberikan sebelumnya,” kata Kristoper.