POSKOTA.CO.ID – Puasa Ramadhan termasuk rukun Islam, sehingga harus dilakukan oleh seluruh umat Islam kecuali yang memiliki alasan syari’i.
Menurut Jurnal Ilmiah Syariah, para ulama sepakat bahwa puasa Ramadhan wajib dilakukan oleh setiap orang dewasa, berakal, muqim (di tempat tinggalnya), dan sehat.
Meski begitu, di antara kemudahan dalam syari’at Islam adalah memberikan keringanan pada ibu hamil untuk tidak berpuasa agar tidak merasa khawatir terhadap kondisi diri dan janinnya.
Dalil Keringanan Puasa untuk Ibu Hamil
Ada beberapa golongan dalam Islam yang tidak diwajibkan menjalankan puasa di bulan Ramadan, salah satunya adalah ibu yang sedang hamil atau menyusui.
Alasannya bisa jadi karena khawatir terhadap kesehatan diri dan bayinya. Sebagai gantinya, ibu hamil diwajibkan untuk mengqada atau mengganti puasa yang ditinggalkan atau membayar fidyah.
Keringanan puasa untuk ibu hamil ini ditegaskan dalam sebuah dalil yang berdasarkan sabda Rasulullah SAW berikut:
إِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ وَضَعَ عَنِ الْمُسَافِرِ شَطْرَ الصَّلاَةِ وَعَنِ الْمُسَافِرِ وَالْحَامِلِ وَالْمُرْضِعِ الصَّوْمَ أَوِ الصِّيَامَ
Artinya: “Sesungguhnya Allah ‘azza wa jalla menghilangkan pada musafir separuh shalat. Allah pun menghilangkan puasa pada musafir, perempuan hamil dan perempuan menyusui,” (HR Ahmad).
Ini menunjukkan kasih sayang yang diberikan oleh Allah SWT. Sebab, meski bersifat wajib namun Allah SWT tetap memberikan keringanan pada ibu hamil.
Orang-orang yang mendapatkan rukhshah atau keringanan untuk tidak berpuasa di bulan Ramadhan telah dijelaskan oleh Allah SWT di dalam Alquran, yakni:
فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ
Artinya: “Maka siapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan lalu ia berbuka, maka wajiblah baginya berpuasa sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain.
Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya jika mereka tidak berpuasa membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin,” (QS Al-Baqarah: 184).
Baca Juga: Berikut Pola Makan Ibu Hamil Saat Berpuasa
Ketentuan Pengganti Puasa untuk Ibu Hamil
Berikut ini adalah beberapa ketentuan pengganti puasa Ramadhan bagi ibu hamil atau ibu menyusui yang harus diketahui:
Ketentuan Qadha Puasa
Menurut Abdurrahman al-Juzairi dalam al-Fiqh ‘ala Madzahib al-Arba’ah, qadha puasa bagi ibu hamil atau menyusui dibagi dalam tiga kelompok, yakni:
- Ibu hamil yang tidak berpuasa karena khawatir akan kesehatan dirinya sendiri
- Ibu hamil yang tidak berpuasa karena khawatir akan kesehatan janin atau bayinya
- Ibu hamil yang tidak berpuasa karena khawatir kesehatan sendiri dan janin atau bayinya.
Ketentuan qadha puasa untuk ketiga golongan tersebut adalah:
- Untuk yang pertama dan kedua dapat mengqadha sejumlah hari puasa yang ditinggalkan, dan dilakukan di luar bulan Ramadhan
- Untuk yang ketiga, selain mengqadha puasa di luar bulan Ramadan, juga diwajibkan untuk membayar fidyah untuk sejumlah hari puasa yang ditinggalkan.
Sedangkan merujuk pendapat ulama Mazhab Hanafiyah, ibu hamil yang tidak berpuasa secara penuh saat Ramadhan wajib menggantinya dengan membayar fidyah sejumlah hari saat tidak berpuasa.
Dan ibu hamil tersebut tidak perlu lagi mengganti puasanya pada hari lain selepas bulan Ramadan. Fatwa ini berdasarkan firman Allah SWT dalam surat Al-Baqarah ayat 184 seperti disebutkan di atas.
Baca Juga: Viral, Ibu Hamil di Subang Ngidam Ditilang Polisi, Sengaja Tak Pakai Helm
Ketentuan Fidyah
Menurut Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, besaran fidyah yang wajib dibayarkan ibu hamil senilai dengan bahan pangan 0,6 kilogram beras, yang setara dengan ¾ liter beras untuk satu hari puasa.
Ini dapat diganti dengan uang yang senilai. Fidyah juga bisa diberikan dalam bentuk makanan pokok dengan tambahan lauk pauk yang selayaknya.
Cara pembayaran fidyah juga dapat dilakukan sekaligus, yakni memberikan total fidiah sejumlah hari yang ditinggalkan, atau diberikan bertahap setiap hari sejumlah hari puasa yang ditinggalkan.
Selain itu, fidyah boleh diberikan kepada satu orang miskin saja. Jika fidyah berupa makanan siap santap dapat dilakukan setiap hari sejumlah hari puasa yang ditinggalkan.
Karena terdapat keringanan puasa untuk ibu hamil, sebelumnya peril diperhatikan dahulu alasannya agar dapat menentukan pengganti puasanya.