Berikut ini keringanan puasa untuk ibu hamil, salah satunya membayar fidyah. (Sumber: Freepik)

KHAZANAH

Ternyata Ada Keringanan Puasa untuk Ibu Hamil dalam Islam, Apa Saja? Intip Selengkapnya di Sini!

Rabu 19 Mar 2025, 17:04 WIB

POSKOTA.CO.ID – Puasa Ramadhan termasuk rukun Islam, sehingga harus dilakukan oleh seluruh umat Islam kecuali yang memiliki alasan syari’i.

Menurut Jurnal Ilmiah Syariah, para ulama sepakat bahwa puasa Ramadhan wajib dilakukan oleh setiap orang dewasa, berakal, muqim (di tempat tinggalnya), dan sehat.

Meski begitu, di antara kemudahan dalam syari’at Islam adalah memberikan keringanan pada ibu hamil untuk tidak berpuasa agar tidak merasa khawatir terhadap kondisi diri dan janinnya.

Baca Juga: Dana Bansos PKH Berikan Bantuan Kebutuhan untuk Ibu Hamil, Simak Besaran Bantuan dan Syarat Dapatkannya

Dalil Keringanan Puasa untuk Ibu Hamil

Ada beberapa golongan dalam Islam yang tidak diwajibkan menjalankan puasa di bulan Ramadan, salah satunya adalah ibu yang sedang hamil atau menyusui.

Alasannya bisa jadi karena khawatir terhadap kesehatan diri dan bayinya. Sebagai gantinya, ibu hamil diwajibkan untuk mengqada atau mengganti puasa yang ditinggalkan atau membayar fidyah.

Keringanan puasa untuk ibu hamil ini ditegaskan dalam sebuah dalil yang berdasarkan sabda Rasulullah SAW berikut:

إِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ وَضَعَ عَنِ الْمُسَافِرِ شَطْرَ الصَّلاَةِ وَعَنِ الْمُسَافِرِ وَالْحَامِلِ وَالْمُرْضِعِ الصَّوْمَ أَوِ الصِّيَامَ

Artinya: “Sesungguhnya Allah ‘azza wa jalla menghilangkan pada musafir separuh shalat. Allah pun menghilangkan puasa pada musafir, perempuan hamil dan perempuan menyusui,” (HR Ahmad).

Ini menunjukkan kasih sayang yang diberikan oleh Allah SWT. Sebab, meski bersifat wajib namun Allah SWT tetap memberikan keringanan pada ibu hamil.

Orang-orang yang mendapatkan rukhshah atau keringanan untuk tidak berpuasa di bulan Ramadhan telah dijelaskan oleh Allah SWT di dalam Alquran, yakni:

فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ

Artinya: “Maka siapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan lalu ia berbuka, maka wajiblah baginya berpuasa sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain.

Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya jika mereka tidak berpuasa membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin,” (QS Al-Baqarah: 184).

Baca Juga: Berikut Pola Makan Ibu Hamil Saat Berpuasa

Ketentuan Pengganti Puasa untuk Ibu Hamil

Berikut ini adalah beberapa ketentuan pengganti puasa Ramadhan bagi ibu hamil atau ibu menyusui yang harus diketahui:

Ketentuan Qadha Puasa

Menurut Abdurrahman al-Juzairi dalam al-Fiqh ‘ala Madzahib al-Arba’ah, qadha puasa bagi ibu hamil atau menyusui dibagi dalam tiga kelompok, yakni:

Ketentuan qadha puasa untuk ketiga golongan tersebut adalah:

Sedangkan merujuk pendapat ulama Mazhab Hanafiyah, ibu hamil yang tidak berpuasa secara penuh saat Ramadhan wajib menggantinya dengan membayar fidyah sejumlah hari saat tidak berpuasa.

Dan ibu hamil tersebut tidak perlu lagi mengganti puasanya pada hari lain selepas bulan Ramadan. Fatwa ini berdasarkan firman Allah SWT dalam surat Al-Baqarah ayat 184 seperti disebutkan di atas.

Baca Juga: Viral, Ibu Hamil di Subang Ngidam Ditilang Polisi, Sengaja Tak Pakai Helm

Ketentuan Fidyah

Menurut Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, besaran fidyah yang wajib dibayarkan ibu hamil senilai dengan bahan pangan 0,6 kilogram beras, yang setara dengan ¾ liter beras untuk satu hari puasa.

Ini dapat diganti dengan uang yang senilai. Fidyah juga bisa diberikan dalam bentuk makanan pokok dengan tambahan lauk pauk yang selayaknya.

Cara pembayaran fidyah juga dapat dilakukan sekaligus, yakni memberikan total fidiah sejumlah hari yang ditinggalkan, atau diberikan bertahap setiap hari sejumlah hari puasa yang ditinggalkan.

Selain itu, fidyah boleh diberikan kepada satu orang miskin saja. Jika fidyah berupa makanan siap santap dapat dilakukan setiap hari sejumlah hari puasa yang ditinggalkan.

Karena terdapat keringanan puasa untuk ibu hamil, sebelumnya peril diperhatikan dahulu alasannya agar dapat menentukan pengganti puasanya.

Tags:
Cara pembayaran fidyahbesaran fidyahketentuan pengganti puasa Ramadhan bagi ibu hamilmembayar fidyahPuasa Ramadhankeringanan puasa untuk ibu hamil

Fia Afifah Rahmah

Reporter

Fia Afifah Rahmah

Editor