POSKOTA.CO.ID - Bansos BPNT tahap kedua akan kembali disalurkan pemerintah dengan nominal saldo dana Rp600.000 untuk alokasi April hingga Juni 2025. Begini cara cek status menggunakan NIK KTP.
Pemerintah kembali berikan subsidi melalui program bantuan sosial Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dengan nominal saldo dana sebesar Rp600.000 untuk penyaluran tahap kedua alokasi April hingga Juni 2025. Cek sekarang di sini untuk mengetahui daftar penerimanya di laman cekbansos.kemensos.go.id.
Program bansos BPNT 2025 diberikan kepada keluarga penerima manfaat (KPM) yang telah terdaftar resmi di Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG).
Hadirnya program BPNT menjadi salah satu upaya untuk mengurangi kemiskinan kepada masyarakat yang membutuhkan.
BPNT disalurkan langsung ke rekening KKS milik KPM yang terhubung dengan bank penyalur seperti BNI, BRI, BSI, dan Mandiri.
Menurut informasi dari Youtube Dunia Bansos, pencairan BPNT tahap pertama sudah disalurkan ke rekening KPM dengan nominal sebesar Rp600.000 pada Februari lalu.
Berdasarkan laporan di berbagai daerah, pencairan BPNT sudah dapat dicek lewat KKS milik masing-masing KPM.
Bantuan BPNT pada tahun 2025 ini disalurkan secara bertahap yang diperkirakan akan seterusnya dilakukan setiap tiga bulan sekali dengan nominal Rp600.000.
Artinya, dalam satu tahun terdapat empat kali pencairan dengan total bantuan yang diterima Rp2.400.000.
Berikut adalah cara mudah untuk mengecek daftar nama penerima bantuan sosial BPNT melalui laman resmi Kementerian Sosial menggunakan data di NIK KTP.
Cek NIK KTP Penerima Bantuan Sosial BPNT 2025
- Pertama, akses situs resmi cekbansos.kemensos.go.id di browser pada HP Anda
- Kemudian, masukkan nama serta alamat Anda yang sesuai dengan data di KTP
- Isi kode verifikasi yang muncul di layar
- Lanjut, klik tombol ‘Cari Data’
- Apabila dinyatakan sebagai penerima manfaat, maka sistem akan menampilkan tanda pencairan sudah masuk ke dalam proses Bank Himbara/PT Pos Indonesia.
BPNT disalurkan hanya kepada masyarakat miskin yang datanya sudah terdaftar di Kemensos. Selain itu, tidak mendapatkan gaji minimal UMR sebagai karyawan ataupun pensiunan.