NIK e-KTP Milik Anda Jadi Penerima Susulan Dana Bansos Rp600.000 dari Subsidi BPNT 2025, Gunakan Saldo untuk Lebaran!

Rabu 19 Mar 2025, 10:32 WIB
Saldo dana bansos sebesar Rp600.000 dari subsidi Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) validasi by sistem. (Sumber: X/@sundaholic)

Saldo dana bansos sebesar Rp600.000 dari subsidi Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) validasi by sistem. (Sumber: X/@sundaholic)

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah kembali menyalurkan saldo dana bansos sebesar Rp600.000 per Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dari subsidi Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Jika Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP Anda terdaftar sebagai penerima susulan BPNT, maka dana bansos Rp600.000 dapat digunakan untuk kebutuhan pokok dan persiapan menyambut Lebaran.

Seperti dilansir dari kanal YouTube Naura Vlog, dana bansos Rp600.000 tersebut merupakan subsidi BPNT validasi by system dengan akumulasi bantuan untuk periode Januari hingga Maret 2025.

"BPNT Validasi by System juga dicairkan dengan besaran bantuan yang diterima adalah Rp600.000 per KPM," bunyi keterangan yang disampaikan Naura Vlog.

Pemerintah juga akan memastikan bahwa pencairan susulan BPNT tersebut berlangsung hingga H-2 Lebaran, tepatnya pada 27 Maret 2025.

Dengan demikian, masyarakat masih memiliki waktu untuk melakukan pengecekan NIK KTP penerima bansos dan memanfaatkan bantuan tersebut sebelum batas akhir pencairan.

Jika belum mengetahui daftar penerima susulan BPNT tahun ini, Anda dapat mengeceknya dengan mudah melalui situs resmi cekbansos.kemensos.go.id.

Baca Juga: Pemilik NIK KTP yang Penuhi 14 Kriteria Ini Berhak Terima Dana Bansos dari Pemerintah, Cek Info Lengkapnya

Cara Cek Penerima Bansos BPNT

Bagi Anda yang ingin mengetahui status NIK KTP penerima bansos, ikuti langkah-langkah berikut dengan seksama.

1. Buka Situs Resmi Cek Bansos

Gunakan perangkat seperti ponsel, laptop, atau komputer, lalu akses cekbansos.kemensos.go.id. Pastikan koneksi internet stabil agar proses pengecekan berjalan lancar.

2. Masukkan Data Wilayah Sesuai KTP

Pilih provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan sesuai dengan yang tertera di KTP Anda. Pastikan data yang dimasukkan benar agar hasil pencarian lebih akurat.

3. Masukkan Nama Lengkap Sesuai KTP

Berita Terkait

News Update